0
News
    Home Berita Featured Haji Info9 Menteri Imipas Spesial

    Menteri Imipas Imbau Warga Tak Berangkat Haji secara Ilegal agar Terhindar dari Penipuan - Kompas TV

    4 min read

     

    Menteri Imipas Imbau Warga Tak Berangkat Haji secara Ilegal agar Terhindar dari Penipuan

    Close Ads x

    Kompas.tv - 22 April 2026, 23:35 WIB


    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ketika ditemui di Sharing La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025). (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

    TANGERANG, KOMPAS.TV - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri berangkat haji secara nonprosedural atau ilegal.

    Menurutnya, hal itu sebagai upaya antisipasi tindak pidana penipuan dengan modus penawaran visa melalui agen travel haji plus ilegal.

    "Artinya kalau memang tidak punya visa haji, sebaiknya tidak. Daripada menjadi korban, tugas kita melindungi warga," katanya di Tangerang, Banten, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip Antara.

    Agus menambahkan, saat ini waktu tunggu maksimal untuk dapat menunaikan ibadah haji adalah 26 tahun.

    "Di mana, prosesi masa tunggu pelaksanaan haji sudah dipercepat dengan jangka waktu maksimal selama 26 tahun yang sebelumnya masa tunggu hingga 40 tahun," ujarnya.

    Baca Juga: Polri Ungkap Modus Penyelenggaraan Haji Ilegal: Mulai dari Skema Ponzi hingga Visa Non-Haji

    Oleh sebab itu, ia mengimbau semua pihak mengikuti prosedur sesuai syarat yang dianjurkan pemerintah demi menjaga keamanan dan kenyamanan beribadah haji.

    "Kita mengimbau saudara-saudara kita yang akan beribadah haji nanti kan ada kesempatan. sekarang sudah dipercepat oleh pemerintah. Dan itu akan terus dipercepat," tegasnya.

    Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana menjelaskan,  penundaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pada 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional.

    "Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja," ujarnya.

    Saat petugas memeriksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

    Baca Juga: Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Fokus Berantas Penipuan dan Haji Ilegal

    Ia menyebut ada empat WNI lainnya yang juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.

    Sementara pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.

    Sumber : Antara

    Komentar
    Additional JS