0
News
    Home Berita Featured Keuangan Pajak Spesial

    Pelaku Usaha Protes Lonjakan Pajak Air Tanah Hingga Seratus Persen - Kabar Manado

    7 min read

     

    Pelaku Usaha Protes Lonjakan Pajak Air Tanah Hingga Seratus Persen

    Rina Maharani

    Author

    Ilustrasi air, air tanah. (PIXABAY/JOHNNY KIM)

    Smallest Font

    Largest Font

    Sejumlah pelaku usaha dari lintas sektor menyampaikan keberatan resmi atas kenaikan tarif pajak air tanah (PAT) yang dilaporkan melonjak lebih dari 100 persen di berbagai daerah pada Rabu, 29 April 2026. Kenaikan signifikan ini dinilai membebani biaya operasional di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

    Gelombang protes muncul dari berbagai lini bisnis, mulai dari perhotelan, restoran, kosmetik, farmasi, hingga industri minuman ringan dan air minum dalam kemasan (AMDK). Dilansir dari Money, lonjakan pajak ini dikhawatirkan akan memicu penurunan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

    Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, menjelaskan bahwa tekanan ini hadir saat tingkat okupansi hotel belum pulih sepenuhnya. Kenaikan tarif yang drastis dianggap bisa memaksa pengusaha menutup bisnis mereka akibat beban biaya yang tidak proporsional.

    "Usaha kami bisa-bisa gulung tikar nantinya. Beban operasional yang kami tanggung akan sangat besar, sementara tingkat okupansinya turun," kata Haryadi Sukamdani, Ketua Umum BPP PHRI. Ia juga mendesak pemerintah agar membuka ruang diskusi demi merumuskan besaran kenaikan yang lebih seimbang bagi industri.

    Kekhawatiran serupa datang dari industri farmasi dan kosmetik yang menjadikan air sebagai komponen produksi utama. Ketua Umum GP Farmasi Indonesia, F Tirto Kusnadi, memperingatkan bahwa tingginya pajak air tanah berpotensi besar memicu kenaikan harga obat-obatan karena meningkatnya beban pokok produksi perusahaan.

    Ketua Umum AMDATARA, Karyanto Wibowo, mengungkapkan fakta lapangan bahwa di beberapa daerah kenaikan PAT bahkan menyentuh angka 300 persen. Kondisi ini memaksa pelaku industri, termasuk UMKM, mempertimbangkan pengurangan volume produksi guna menghindari kebangkrutan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    Pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fatkhur Huda, menyarankan agar pemerintah menetapkan kebijakan ini secara bertahap dalam kurun waktu 12 hingga 18 bulan. Penyesuaian secara perlahan dianggap penting untuk menghindari efek kejut atau shock bagi dunia usaha yang sedang berupaya menjaga daya beli masyarakat.

    Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria, menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diambil karena penetapan besaran pajak air tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah di bawah binaan Kemendagri.

    Editors Team

    Daisy Floren

    Daisy Floren

    • Like

      0

      Like

    • Dislike

      0

      Dislike

    • Funny

      0

      Funny

    • Angry

      0

      Angry

    • Sad

      0

      Sad

    • Wow

      0

      Wow

    Komentar
    Additional JS