Tok! Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu - Kompas TV
MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/3026).
Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Dalam putusannya, hakim juga meminta agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa dipulihkan.
Baca Juga: Terdakwa Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Mendengar putusan tersebut, Amsal pun terlihat menangis dan mengusap air matanya.
Sebelumnya, Amsal dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," demikian bunyi tuntutan jaksa, dilansir laman SIPP PN Medan.
Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Amsal sebesar Rp.50.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980," bunyi tuntutan jaksa.
Baca Juga: PN Medan Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Videografer Amsal Sitepu
Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Kemudian apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.