Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah - Kompas
Yusril Sebut UU Peradilan Militer Harus Diubah
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Peradilan Militer memang harus direvisi.
Hal ini disampaikannya saat merespons pertanyaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang dilakukan oleh anggota TNI dan diproses di peradilan militer.
"Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya undang-undang prajurit TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Uji UU Peradilan Militer di MK, KontraS Ungkap Potensi Impunitas HAM
Yusril menceritakan, pada 2004 lalu, ia terlibat dalam penyusunan UU TNI yang juga mengatur soal tindak pidana dan peradilan bagi anggota TNI.
Iran Siap Bagikan “Resep” Hadapi AS ke Negara Lain, Klaim Washington Tak Lagi Dominan
Dia menceritakan, peradilan dapat ditentukan berdasar jenis tindak pidananya.
Jika anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum.
Sebaliknya, jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka akan diadili dalam peradilan militer.
Yusril menyebutkan, mekanisme itu dapat berlaku jika Undang-Undang Peradilan Militer juga direvisi.
Baca juga: Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi
Akan tetapi, undang-undang itu hingga kini tak kunjung direvisi.
"Tapi itu baru berlaku setelah Undang-Undang Peradilan Militer-nya diubah. Dan sampai sekarang itu tidak diubah. Saya (ikut) bikin undang-undang (TNI) itu tahun 2004, ya. Jadi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini," ujarnya.
Kasus Andrie Yunus kembali menghidupkan desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Namun, menurut Yusril, hal ini perlu didiskusikan lagi bersama DPR RI.
"Belum (diajukan revisi UU Peradilan TNI), karena kan kita perlu diskusi dengan DPR untuk menentukan skala prioritas mana yang akan jadi program legislasi dalam satu tahun yang akan datang," ucapnya.
Yusril menyebutkan, revisi UU Peradilan Militer bisa segera dibahas jika DPR ingin membahasnya atau ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kecuali DPR, kalau DPR mendahului ya boleh saja. Atau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, tapi sebelum itu terjadi, ya apa yang berlaku adalah ketentuan undang-undang peradilan militer sendiri," sambung Yusril.
Revisi UU Peradilan Militer
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat menjadi momentum untuk mendorong revisi aturan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI.
Menurut politikus senior PDI-P itu, selama aturan peradilan militer belum direvisi, seluruh perkara yang melibatkan prajurit TNI, baik terkait tindak pidana militer maupun sipil, tetap harus diproses melalui peradilan militer.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
“Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Oleh karena itu, Hasanuddin menilai perlu ada perubahan aturan agar perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum.
Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer, menurut Hasanuddin, tetap dapat ditangani di peradilan militer.
“Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” kata Hasanuddin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang