0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Badan Gizi Nasional Berita Featured Kasus Makan Bergizi Gratis Spesial

    BGN Bongkar Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Lokasi Dapur MBG - Detik

    2 min read

     

    BGN Bongkar Dugaan Penipuan Jual Beli Titik Lokasi Dapur MBG


    Jakarta -

    Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Saat ini, Polresta Barelang bersama BGN bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi SPPG di Kota Batam.

    Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakan dalam proses penyelidikan, Polresta Barelang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen. Menurut Sony, dokumen tersebut diduga berkaitan dengan modus penipuan.

    "Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

    Sony mengingatkan masyarakat agar perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. Ia menegaskan titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

    BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

    Ia mengimbau agar masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengikuti atau menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.

    "Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," terangnya.

    (acd/acd)

    Komentar
    Additional JS