Bos Danantara Minta Maaf Soal Kasus Mbah Mujiran, Minta Proses Hukum Disetop - Liputan6
Bos Danantara Minta Maaf Soal Kasus Mbah Mujiran, Minta Proses Hukum Disetop
COO Danantara Dony Oskaria minta PTPN stop proses hukum Mbah Mujiran, lansia pencuri getah karet karena ekonomi, lalu beri bantuan dan pekerjaan layak.
Liputan6.com, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria meminta penghentian proses hukum terhadap Mbah Mujiran yang disebut mencuri getah karet karena alasan ekonomi. Dony juga meminta PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memberikan pekerjaan dan bantuan ke Mbah Mujiran.
Dony setidaknya meminta tiga instruksi kepada direksi PTPN menyusul kasus yang menjerat Mbah Murjiran. Pertama, Dony meminta penghentian proses hukum. PTPN diminta segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Kedua, Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026).
Ketiga, dia meminta PTPN menyiapkan bantuan kepada Mbah Mujiran dan keluarnya. PTPN perlu memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.
Selain itu, pinta Dony, PTPN harus merangkul Mbah Mujiran dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Mbah Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tutur Dony.
Jadi Pelajaran Kasus di Lingkup BUMN
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5549892/original/031411500_1775632533-1000284135.jpg)
Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia.
Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.
“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas.
Kronologi Kasus
Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026. Saat itu, ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Dalam dakwaan, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan ke semak-semak di area perkebunan. Getah itu kemudian hendak dijual dengan bantuan rekannya, Nur Wahid.
Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan.
Namun Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijual. PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram. Di balik perkara itu, muncul kisah pilu yang menyentuh banyak pihak.