BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan Iuran Lewat Program Rehab -
BPJS Kesehatan Beri Keringanan Tunggakan Iuran Lewat Program REHAB
Fajar Sidik
Author
Smallest Font
Largest Font
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif sangat penting untuk memastikan akses pengobatan tanpa kendala biaya. Namun, kendala ekonomi kerap membuat peserta mandiri terlambat membayar iuran hingga statusnya menjadi nonaktif, seperti dilansir dari Kiaton.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya bunga yang menumpuk saat melunasi tunggakan tersebut. BPJS Kesehatan tidak menerapkan sistem denda administratif harian atau bunga atas keterlambatan pembayaran iuran rutin bulanan.
Dampak langsung dari keterlambatan pembayaran iuran bulanan adalah penghentian sementara jaminan layanan kesehatan. Penonaktifan sementara ini mulai berlaku sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Status kepesertaan dapat aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran dilunasi. Sistem membatasi perhitungan tunggakan yang wajib dibayar paling banyak untuk masa 24 bulan.
Meskipun tidak ada denda bulanan, aturan menetapkan sanksi finansial bagi peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap segera setelah statusnya aktif. Regulasi mengenai sanksi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Denda finansial tersebut berlaku jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kartu aktif kembali. Berikut adalah rincian teknis mengenai denda layanan rawat inap tersebut:
- Pemicu denda terjadi saat peserta mendapat layanan rawat inap dalam kurun 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
- Besaran denda ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
- Jumlah bulan tertunggak yang masuk dalam perhitungan dibatasi maksimal 12 bulan.
- Nominal denda layanan tertinggi yang dapat dibebankan kepada peserta adalah sebesar Rp 30.000.000.
- Pengecualian denda berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran serta kelompok masyarakat tidak mampu.
Sanksi finansial ini tidak akan menyasar peserta yang hanya mengakses layanan rawat jalan. Peserta yang berobat di poliklinik atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama setelah melunasi utang tidak dikenakan denda 5%.
Solusi Cicilan Melalui Program REHAB
BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan menumpuk. Inovasi ini memfasilitasi peserta mandiri untuk membayar kewajiban mereka secara dicicil lewat kanal digital resmi.
Skema pembayaran bertahap ini ditujukan khusus bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta Bukan Pekerja. Lewat program ini, masyarakat bisa menyesuaikan durasi pelunasan dengan kapasitas finansial tanpa harus membayar sekaligus.
Pendaftaran program ini dapat diakses secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN atau memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Status kepesertaan otomatis aktif kembali setelah seluruh total tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas.
Persyaratan dan Mekanisme Pendaftaran
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas cicilan tunggakan wajib memenuhi beberapa kriteria dan tahapan operasional. Berikut adalah persyaratan lengkap untuk mengikuti program REHAB:
- Peserta terdaftar dalam kategori mandiri atau Pekerja Bukan Terima Upah serta Bukan Pekerja.
- Rentang waktu tunggakan iuran peserta berada di antara 4 hingga 24 bulan.
- Batas waktu pendaftaran maksimal dilakukan sampai tanggal 28 pada bulan berjalan, khusus bulan Februari dibatasi hingga tanggal 27.
- Jangka waktu pembayaran cicilan dalam satu siklus program dibatasi maksimal 12 tahapan atau 12 bulan.
Proses pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan dengan membuka aplikasi lalu memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu, pengguna perlu mencermati informasi total tunggakan beserta syarat dan ketentuan yang tertera.
Langkah berikutnya adalah memilih periode jangka waktu cicilan atau jumlah tahapan pembayaran sesuai dengan simulasi keuangan pribadi. Peserta kemudian menyetujui syarat yang berlaku dan menekan tombol daftar.
Penyetoran dana cicilan dapat dilakukan secara rutin melalui mitra pembayaran resmi. Peserta bisa membayar melalui jaringan perbankan, gerai minimarket, atau layanan dompet digital.
Masyarakat disarankan untuk tetap disiplin membayar iuran demi menghindari sanksi penghentian layanan ataupun denda rawat inap yang besar. Pemanfaatan fitur autodebet rekening bank atau pengecekan tagihan berkala via WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400 dapat menjadi langkah antisipasi.
Editors Team


0
Like
0
Dislike
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow