0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita BPJS kesehatan Featured Kesehatan Spesial

    BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Denda Bulanan Terlambat Bayar Iuran - Media Kompeten

    10 min read

     

    BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Denda Bulanan Terlambat Bayar Iuran

    Bayu Prasetyo, S.T., M.Si.

    Author


    close up tangan pria memegang kartu bpjs kesehatan biru di depan layar smartphone (Foto: Jurnalitpln)

    Smallest Font

    Largest Font

    BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk tidak membebankan denda administratif harian atau bunga kepada peserta mandiri yang terlambat menyetorkan iuran rutin bulanan. Seperti dilansir dari Kiaton, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif menjadi aspek krusial agar masyarakat terhindar dari beban biaya pengobatan yang besar.

    Kendati demikian, keterlambatan pembayaran tetap membawa konsekuensi logis berupa penghentian sementara jaminan layanan kesehatan. Penonaktifan status kepesertaan ini secara sistem otomatis berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.

    Status proteksi kesehatan tersebut baru dapat digunakan kembali setelah peserta merampungkan seluruh kewajiban tunggakan iurannya. Adapun perhitungan akumulasi tunggakan maksimal yang wajib dilunasi dibatasi untuk durasi 24 bulan.

    Meskipun nihil denda pada iuran bulanan, sanksi finansial berupa denda layanan tetap mengintai peserta yang membutuhkan penanganan rawat inap dalam kurun waktu tertentu pasca-aktivasi. Kebijakan ini berlandaskan regulasi resmi yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

    Sanksi finansial rawat inap ini hanya berlaku jika peserta memperoleh tindakan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali. Komponen teknis mengenai besaran denda layanan tersebut meliputi:

    • Pemicu Denda: Peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
    • Besaran Denda: Ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
    • Maksimal Bulan: Jumlah bulan tertunggak yang masuk dalam perhitungan maksimal adalah 12 bulan.
    • Nominal Tertinggi: Besaran maksimal denda layanan yang bisa dibebankan kepada peserta adalah Rp 30.000.000.
    • Pengecualian: Denda layanan tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta peserta dari kategori masyarakat tidak mampu.

    Aturan denda 5% ini dipastikan tidak mengikat bagi peserta yang sekadar mengakses layanan rawat jalan di poliklinik atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah melunasi utang iuran mereka.

    Program REHAB Jadi Solusi Cicilan Tunggakan

    Guna memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki utang menumpuk, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Terobosan lewat kanal digital ini ditujukan khusus bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

    Melalui inovasi ini, peserta mandiri dapat memetakan durasi pelunasan sesuai kapasitas finansial pribadi tanpa beban membayar total utang sekaligus di awal. Proses pendaftaran program ini difasilitasi secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

    Kartu kepesertaan akan otomatis aktif kembali sewaktu seluruh akumulasi tunggakan berserta iuran bulan berjalan dikonfirmasi lunas oleh sistem. Peserta yang berniat memanfaatkan skema REHAB wajib memperhatikan kriteria serta prosedur operasional di bawah ini:

    • Kriteria Peserta: Terdaftar dalam segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
    • Durasi Tunggakan: Peserta memiliki tunggakan iuran dalam rentang waktu 4-24 bulan.
    • Waktu Pendaftaran: Maksimal dilakukan hingga tanggal 28 pada bulan berjalan, khusus untuk bulan Februari dibatasi hingga tanggal 27.
    • Periode Cicilan: Jangka waktu pembayaran cicilan dalam satu siklus program maksimal adalah 12 tahapan atau 12 bulan.

    Mekanisme Pendaftaran Lewat Mobile JKN

    Prosedur pendaftaran program cicilan dapat ditempuh dengan mengakses aplikasi Mobile JKN secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN:

    1. Buka aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
    2. Perhatikan informasi mengenai total tunggakan serta syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
    3. Pilih periode jangka waktu cicilan atau jumlah tahapan pembayaran sesuai dengan simulasi keuangan Anda.
    4. Setujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku lalu klik tombol daftar.
    5. Lakukan penyetoran cicilan secara rutin melalui mitra pembayaran resmi seperti perbankan, minimarket, atau layanan dompet digital.

    Demi meminimalisasi risiko pembekuan proteksi medis maupun denda rawat inap, kedisiplinan pembayaran iuran berkala menjadi kunci utama. Pemanfaatan fasilitas autodebet rekening bank atau pemantauan tagihan lewat WhatsApp CHIKA di nomor 0811-8750-400 dapat diaplikasikan sebagai langkah preventif.

    Editors Team

    Daisy Floren

    Daisy Floren

    • Like

      0

      Like

    • Dislike

      0

      Dislike

    • Funny

      0

      Funny

    • Angry

      0

      Angry

    • Sad

      0

      Sad

    • Wow

      0

      Wow

    Komentar
    Additional JS