0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita BPJS kesehatan Featured Kesehatan Spesial

    Pemerintah Terapkan Skema Iuran BPJS Kesehatan Berbeda Tiap Kategori - Pojok Papua

    7 min read

     

    Pemerintah Terapkan Skema Iuran BPJS Kesehatan Berbeda Tiap Kategori


    Kevin Mandenas

    Author


    ILUSTRASI. Rincian iuran BPJS Kesehatan per Maret 2026 untuk Kelas I, II, dan III. Simak aturan denda, batas waktu bayar, dan skema subsidi pemerintah. (BPJS KESEHATAN/Fransiskus Simbolon)

    Smallest Font

    Largest Font

    Pemerintah masih memberlakukan skema iuran jaminan kesehatan nasional dengan nominal yang bervariasi bagi setiap kelompok peserta. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan akses layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan stabil.

    Berdasarkan data per 23 Maret 2026, pembagian kelompok peserta menjadi penentu besaran nominal bulanan. Dikutip dari Kiaton, perlindungan bagi masyarakat ekonomi rendah tetap menjadi fokus utama melalui subsidi negara.

    Secara umum, tarif kepesertaan dibedakan menjadi penerima bantuan pemerintah, pekerja formal melalui pemotongan gaji, serta peserta mandiri. Sistem asuransi sosial ini mengedepankan prinsip gotong royong antar-lapisan masyarakat.

    Masyarakat miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran kelompok ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui APBN atau APBD.

    Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji. Pemberi kerja membayar 4%, sedangkan 1% sisanya dipotong dari gaji pekerja.

    Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar nominal berdasarkan kelas layanan. Kelas I dikenakan Rp 150.000, Kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

    Pemerintah memberikan subsidi khusus untuk peserta Kelas III sehingga beban riil menjadi lebih rendah. Sementara itu, pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta PPU dikenakan tarif 1% dari gaji per orang.

    Iuran untuk kelompok veteran dan perintis kemerdekaan ditanggung sepenuhnya oleh negara. Skema khusus ini juga berlaku bagi janda, duda, atau anak yatim piatu dari kelompok tersebut.

    Ketentuan Batas Waktu Pembayaran dan Denda

    Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif. Pemerintah telah menghapuskan denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan sejak tahun 2016.

    Meskipun denda bulanan ditiadakan, status kepesertaan akan dinonaktifkan jika terjadi tunggakan. Peserta akan dikenakan denda pelayanan jika memerlukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah statusnya aktif kembali.

    Sesuai Perpres 64/2020, denda pelayanan rawat inap mencapai 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Batas maksimal tunggakan yang dihitung adalah 12 bulan dengan nilai tertinggi Rp 30.000.000.

    Beban denda pelayanan untuk kategori peserta PPU menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja. Aturan ini diterapkan agar kepesertaan pekerja tetap terlindungi saat membutuhkan penanganan medis darurat.

    Kebijakan Subsidi dan Stabilitas Layanan

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa wacana penyesuaian tarif tidak akan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Skema subsidi terus dipertahankan agar warga miskin tetap terlindungi tanpa hambatan finansial.

    "Wacana mengenai kenaikan iuran memang sempat berembus di ruang publik. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan tersebut dipastikan tidak akan menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah."

    Sistem ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk meratakan distribusi akses kesehatan di Indonesia. Peserta dengan pendapatan lebih tinggi berkontribusi lebih besar guna menopang keberlanjutan dana jaminan kesehatan nasional.

    Editors Team

    Daisy Floren

    Daisy Floren

    • Like

      0

      Like

    • Dislike

      0

      Dislike

    • Funny

      0

      Funny

    • Angry

      0

      Angry

    • Sad

      0

      Sad

    • Wow

      0

      Wow

    Komentar
    Additional JS