0
News
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    BREAKING NEWS: Sidang Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk - Tribunnews

    4 min read

     

    BREAKING NEWS: Sidang Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk

    SIDANG PEMBUNUHAN-Terdakwa kasus pembunuhan karyawati koperasi, Risman, digiring keluar ruang sidang PN Pasangkayu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, saat sidang ke-7 dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung ricuh akibat amukan keluarga korban. 


    TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Sidang ke-7 kasus pembunuhan karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu, setelah sebelumnya sempat ditunda pada 28 April 2026 pekan lalu.

    Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu terhadap terdakwa Risman.

    Pantauan di lokasi, sekitar 20 orang keluarga  korban telah tiba lebih awal dan menunggu jalannya sidang. 

    Namun situasi mulai memanas saat mereka tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

    Baca juga: Pembangunan RSUD Mamuju Tengah Segera Dimulai, 5 Perusahaan Berebut di Proses Tender

    Baca juga: Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Polman Minta Usut Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan

    Padahal, keluarga korban mengaku sempat menerima informasi bahwa lima orang perwakilan keluarga diizinkan menyaksikan langsung jalannya persidangan.

    Risman sendiri tiba di PN Pasangkayu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia terlihat mengenakan baju tahanan dan kopiah hitam saat digiring menuju ruang sidang.

    Ketegangan meningkat ketika keluarga korban yang sebelumnya menunggu dengan tenang mulai meluapkan emosi di depan ruang sidang. 

    Tangis pecah karena sejak sidang pertama hingga sidang ketujuh, mereka tidak pernah diberi akses masuk.

    Sejumlah pegawai pengadilan dan kejaksaan berusaha memberikan penjelasan bahwa sidang kali ini bersifat tertutup sesuai aturan, mengingat perkara yang ditangani tergolong berat.

    Puncak kericuhan terjadi saat terdakwa Risman digiring keluar dari ruang sidang menuju mobil kejaksaan. Sejumlah keluarga korban mengamuk dan mencoba mendekati terdakwa yang tengah dikawal ketat.

    Aparat sempat kewalahan mengendalikan situasi. Bahkan, satu orang aparat dilaporkan terjatuh dan sempat terkena pukulan dari massa keluarga korban.

    Meski terdakwa berhasil dimasukkan ke dalam mobil, emosi keluarga korban belum mereda. Mereka meluapkan kemarahan dengan memukul bodi hingga kaca mobil kejaksaan, disertai teriakan dan kata-kata kasar.

    Situasi berangsur kondusif setelah pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu bersama kuasa hukum korban memberikan penjelasan kepada keluarga.

    Kuasa hukum korban, Egar Mahesa, mengatakan bahwa sidang kali ini memang masih tertutup untuk umum. Ia menegaskan informasi yang beredar terkait izin bagi keluarga untuk masuk ke ruang sidang tidak benar.

    “Sidang putusan nanti baru akan dibuka untuk umum, baik keluarga maupun masyarakat, dengan catatan tetap menjaga kondusifitas,” ujarnya.
    Ia menambahkan, secara aturan hanya orang tua korban yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. 

    Namun, karena keduanya tidak hadir, maka tidak ada perwakilan keluarga yang diizinkan masuk.

    Egar juga menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang kemudian akan ditanggapi oleh JPU.

    “Secara normatif masih ada tiga kali persidangan lagi, termasuk sidang putusan. Namun jika tanggapan JPU disampaikan secara lisan, maka bisa hanya dua kali sidang lagi,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan Pasal 459 KUHP.

    “Kami berpihak kepada keluarga korban dan berharap hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” katanya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(*)


    Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

    Komentar
    Additional JS