Cek Palsu Rp123 Miliar Terungkap, Hakim Bongkar Dugaan Kelalaian Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota: “Bagaimana Bisa Cair? - Btv Online
Cek Palsu Rp123 Miliar Terungkap, Hakim Bongkar Dugaan Kelalaian Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota: “Bagaimana Bisa Cair?”
Kedua saksi dari Bank Mandiri yang dihadirkan di persidangan, Kamis (7/5). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melontarkan kritik keras terhadap prosedur pencairan puluhan cek diduga palsu di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Dalam persidangan, hakim menilai proses verifikasi yang hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa konfirmasi kepada pemilik rekening merupakan kelalaian serius dalam sistem perbankan.
Sidang perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar itu digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Kamis (7/5), dengan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung menyoroti lemahnya kontrol internal bank dalam proses pencairan dana menggunakan 54 lembar bilyet cek yang diduga telah dipalsukan tanda tangan Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy.
"Visualnya saja berbeda, bagaimana bisa cair?" ujar Lifiana dalam persidangan.
Hakim menegaskan bahwa bank sebagai institusi keuangan seharusnya memiliki standar kehati-hatian tinggi dalam setiap transaksi bernilai besar.
Ia menilai, verifikasi hanya berdasarkan kecocokan visual tanda tangan tidak dapat dijadikan dasar tunggal pencairan dana.
"Harusnya bank ini menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan hanya secara visual saja," katanya.
Hal senada disampaikan hakim anggota Monita Sitorus yang menyoroti perbedaan bentuk tanda tangan pada cek dengan spesimen asli milik direktur perusahaan.
"Lengkungan tanda tangan saja berbeda, apalagi ini sampai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan, meski nilai transaksi mencapai angka fantastis.
Bahkan, terungkap bahwa pihak bank masih menggunakan surat kuasa tahun 2019 dalam proses pencairan yang terjadi pada 2025.
Halaman:
Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait

GERBRAK Geruduk DPRD Sumut! Angkat Isu Dugaan Korupsi hingga Keabsahan Ijazah Kepala Daerah

Kejati Sumsel Ungkap Pemulihan Aset Besar Kasus Kredit Bank, Tiga Tersangka Baru Ikut Ditetapkan

OJK Tegaskan Bank Tak Wajib Salurkan Kredit ke Program Pemerintah, Tetap Berdasarkan Keputusan Bisnis

Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah ke Dolar AS: Faktor Global dan Musiman Jadi Pemicu Utama

Harga Pangan Bikin Kaget, Cabai Rawit dan Telur Ayam Kompak Naik!

UMKM Wajib Tahu! Ini Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp50 Juta, Angsuran Mulai Rp1 Jutaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.