Dituntut 5 Tahun, Noel: Kalau Mau Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saja! - Kompas
Dituntut 5 Tahun, Noel: Kalau Mau Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saja!
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.
Dia menanggapi tuntutan 5 tahun yang diberikan jaksa kepadanya.
Noel mengaku sejak awal telah mengakui kesalahannya dan tidak ingin menyalahkan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kita mau keadilan publik terpenting. Kalau saya kan sudah ngaku salah. Ya sudah, kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja sayanya! Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa? Pemberantasan korupsi,” kata Noel.
Bacakan Pembelaan, Noel: Saya Jujur Mengaku Salah dan Menyesal
Baca juga: Sidang Pleidoi, Kubu Noel Sebut Sultan Kemenaker Mata Duitan
Pernyataan itu disampaikan Noel di sela-sela jeda persidangan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).
Noel menegaskan, dirinya tidak ingin menjadi sosok yang lari dari tanggung jawab hukum.
Ia menyebutkan, sejak ditangkap hingga menjalani persidangan, dirinya konsisten mengakui kesalahan.
Baca juga: Noel Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan: Kayak Digebukin
“Jadi jangan menjadi pecundang. Kalau saya kan ngaku salah, dari pertama saya ditangkap saya ngaku salah, ketika mau menghadapi sidang pertama saya ngaku salah, sampai detik ini saya juga mau ngaku salah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ingin menyeret atau menyalahkan pihak lain demi meringankan hukumannya.
“Tidak mau menyalah-nyalahin orang, enggak mau kambing-hitamin orang, bilang A, B, C, D, begitu. Udah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya. Udah, itu doang,” tutur Noel.
Baca juga: Kubu Noel Sebut Jaksa Berimajinasi dalam Dakwaan Kasus K3
Pleidoi Noel
Dalam pleidoinya, pihak Noel juga menyebut jaksa telah membangun konstruksi perkara berdasarkan “imajinasi” dan memaksakan keterkaitan Noel dengan praktik pemerasan yang disebut telah berlangsung jauh sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
“Inti dari surat dakwaan tersebut adalah bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan sertifikat K3. Namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut Umum," kata kuasa hukum Noel.
Kuasa hukum Noel juga menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyebut Noel memerintahkan pemerasan terhadap PJK3.
“Padahal, berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan mengarahkan untuk memeras PJK3," jelasnya.
Baca juga: Sidang Pleidoi Kasus K3, Noel Disebut Berada di Tempat dan Waktu yang Salah
Dalam pleidoinya, tim hukum Noel juga menyoroti dakwaan soal permintaan jatah uang pungutan dan penerimaan uang Rp70 juta yang disebut jaksa.
Mereka menilai tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
“Bahwa, dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak pernah terbukti di persidangan. Hal ini menunjukkan Penuntut Umum hanya berimajinasi," jelasnya.
Baca juga: Noel Ebenezer Ngaku Siap Mental Hadapi Sidang Tuntutan, Berharap Dituntut Ringan
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
Baca juga: KPK Nyatakan Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer Sesuai Pedoman
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Baca juga: Noel Mengaku “Deg-deg Ser” Jelang Sidang Tuntutan Kasus K3
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp4,435 miliar.
Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Baca juga: Dua Pihak Swasta Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta, Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang