0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured KPU Mahkamah Konstitusi Spesial

    Dua Eks KPUD Gugat ke MK, Minta Aturan Usia KPU 40 Tahun Dihapus- Liputan6

    4 min read

     

    Dua Eks KPUD Gugat ke MK, Minta Aturan Usia KPU 40 Tahun Dihapus

    Yunita Utami Panuntun (Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023) dan Mahadi Rahman Harahap (Komisioner KPU Kota Depok periode 2018–2023). menggugat batas usia KPU ke MK. (Istimewa)

    Dua mantan komisioner daerah menggugat batas usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu RI ke MK dengan membawa preseden Gibran Rakabuming Raka.

    Jadi Intinya

    1. UU Pemilu digugat di MK terkait batas usia Komisioner KPU/Bawaslu 40 tahun.
    2. Pemohon ingin syarat alternatif pengalaman kepemiluan bagi figur muda di bawah 40 tahun.
    3. Gugatan didasari potensi muda, perbandingan lembaga lain, dan preseden kepemimpinan nasional.

    Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan menyasar aturan batas usia minimal 40 tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

    Gugatan tersebut diajukan oleh Yunita Utami Panuntun (Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023) dan Mahadi Rahman Harahap (Komisioner KPU Kota Depok periode 2018–2023). Keduanya meminta Majelis Hakim MK memberikan ruang bagi figur di bawah 40 tahun untuk maju, dengan syarat memiliki pengalaman kepemiluan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

    "Jadi intinya gugatan ini Kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya. Penambahannya itu adalah adanya pengalaman di bidang kepemiluan di kabupaten/kota maupun provinsi," ujar Mahadi usai menghadiri sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

    Mahadi menilai banyak figur muda di bawah 40 tahun yang memiliki integritas dan kapabilitas tinggi. Ia juga membandingkan lembaga negara lain seperti KPI Pusat dan BPKN yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun. Terlebih, menurutnya, tren kepemimpinan nasional saat ini sudah mulai bergeser ke generasi muda.

    "Kami juga meminta kepada majelis hakim, banyak komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun. Kemarin KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun," kata Mahadi. "Semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok yang menutup ruang pengabdian," tambahnya.

    Bawa Nama Gibran dan Letkol Teddy

    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)

    Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

    Dalam argumennya, tim hukum pemohon turut membawa preseden keterlibatan anak muda di pucuk pemerintahan saat ini, seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.

    Kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan kesempatan konstitusional yang sama seperti yang pernah terbuka dalam dinamika pencalonan wakil presiden sebelumnya.

    "Wapres Gibran telah membuktikan bahwa anak muda dapat mengambil peran penting dalam politik nasional. Ia menjadi simbol keterlibatan anak muda dalam ruang politik dan pemerintahan," jelas Ari Safari.

    Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan dari penggugat ini dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Majelis Panel. Pihak pemohon berharap MK dapat mengabulkan penambahan syarat alternatif tersebut demi membuka iklim kompetisi yang lebih inklusif.

    Komentar
    Additional JS