Istana Ungkap Anggaran Rp100 M untuk 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Dibeli dari Peternak Lokal - REPUBLIKA
Istana Ungkap Anggaran Rp100 M untuk 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Dibeli dari Peternak Lokal
Sapi-sapi kurban Prabowo semuanya dibeli dari peternak lokal.
Ferry Bangkit Rizki/Republika Sapi yang diberinama Dragon Ball jenis Limosin Cross dan memiliki bobot berat hidup 1,1 ton dengan tinggi sekitar 160 sentimeter dan berusia 3 tahun dipilih menjadi salah satu sapi kurban Presiden Prabowo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan anggaran pengadaan sapi kurban berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
"Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar," kata Juri dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Sponsored
Juri mengatakan jenis sapi kurban yang disalurkan Presiden antara lain berjenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
"Sumber-sumber sapi tadi semuanya berasal dari peternak lokal sehingga diharapkan momentum ini mereka dapat jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sapi," kata Juri
Dia menuturkan, seluruh sapi telah memiliki sertifikat kesehatan hewan, berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, serta tidak cacat sehingga memenuhi syarat sebagai hewan kurban sesuai syariat Islam. Juri menjelaskan pengadaan sapi kurban dilakukan melalui koordinasi Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden bersama Kementerian Pertanian, dinas peternakan dan kesehatan hewan daerah, serta Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI).
"Bapak Presiden juga berharap supaya ini juga momentum untuk pengembangan ya, industri peternakan di Indonesia secara mandiri dan memenuhi kebutuhan pangan, khususnya daging sapi dalam negeri," kata dia.
Presiden Prabowo, kata Juri, juga memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh masyarakat yang membutuhkan, baik melalui pemerintah daerah, melalui lembaga-lembaga yang telah ditunjuk, maupun kepada masyarakat atau tokoh-tokoh yang dipercaya untuk menyalurkan hewan kurban Presiden. Sebanyak 1.098 ekor sapi kurban tersebut terdiri atas 598 sapi untuk 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota serta 500 sapi lainnya untuk lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Juri menjelaskan jumlah sapi untuk pemerintah daerah lebih banyak dibanding jumlah daerah penerima karena terdapat 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan standar bobot sapi presiden sehingga 46 daerah tersebut menerima dua ekor sapi. Untuk Masjid Istiqlal Jakarta, Presiden menyerahkan satu ekor sapi jenis Simmental dengan bobot 1,3 ton.
Halaman 2 / 2
Ketua Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), KH Nur Salikin menegaskan bahwa kurban yang dibiayai dari APBN tidak terhitung sebagai ibadah kurban pribadi, melainkan lebih tepat disebut sedekah atau hibah untuk masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Kiai Nur Salikin saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan pembelian 1.098 ekor sapi oleh Presiden menggunakan APBN dengan anggaran mencapai Rp 100 miliar.
“Tidak, jadinya ya hibah atau pemberian saja,” ujar Kiai Nur Salikin saat dihubungi Republika, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, dalam tradisi fikih Islam memang terdapat contoh pemimpin menyembelih hewan kurban menggunakan dana Baitul Mal. Namun, hal tersebut tidak menggugurkan ibadah kurban atas nama pribadi.
“Rasul pernah melakukan kurban dari dana Baitul Mal (syaratnya memang Baitul Mal sedang banyak uangnya), tapi itu tidak bisa menggugurkan kurban atas nama pribadi. Ibaratnya itu hanya sedekah,” ucapnya.
Ia mengutip penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj juz 9 halaman 368 yang menyebutkan:
وأن للإمام Ø§Ù„Ø°Ø¨Ø Ø¹Ù† المسلمين من بيت المال إن اتسع
Artinya: “Dan bahwa imam/pemimpin boleh menyembelih kurban atas nama kaum Muslimin dari dana Baitul Mal, apabila dananya lapang".
Kiai Nur Salikin menjelaskan, kurban yang dilakukan pemerintah lebih tepat dipahami sebagai bentuk syiar Idul Adha sekaligus sedekah kepada fakir miskin.
“Kurban presiden itu menjadi sedekah, bukan menggugurkan kurban. Fungsinya sebagai syiar Idul Adha dan sedekah ke fakir miskin,” katanya.
Meski demikian, Kiai Nur Salikin menilai penggunaan anggaran negara untuk kurban tetap harus mempertimbangkan kondisi bangsa dan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
“Boleh tidak dilakukan: tergantung keadaan negara dan maslahatnya seperti apa. Banyak keperluan yang lebih mendesak daripada kurban,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Shofiyullah Muzammil menjelaskan bahwa terdapat empat syarat utama agar ibadah kurban sah secara syariat.
Pertama, hewan kurban harus dimiliki secara sempurna (milkut taam) tanpa ada hak pihak lain di dalamnya. Kedua, adanya niat berkurban karena Allah SWT. Ketiga, hewan harus cukup umur dan sehat. Keempat, penyembelihan dilakukan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.
“Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi maka hukumnya jadi sedekah,” ujar Kiai Shofiyullah.
Ia menjelaskan, dalam konteks APBN, Presiden bertindak sebagai pengelola dana rakyat, bukan pemilik pribadi atas anggaran tersebut.
“Kalau Prabowo bertindak atas nama Presiden/Pemimpin/Imam maka dia disebut musharrif/pengelola bukan pemilik,” ucapnya.
Karena itu, penggunaan APBN diperbolehkan selama ditujukan untuk kemaslahatan rakyat serta sesuai aturan yang berlaku, termasuk masuk dalam program pemerintah dan mendapat persetujuan DPR.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan dana negara tidak boleh diniatkan untuk kepentingan ibadah pribadi.
“Presiden harus niat sebagai musharrif untuk kemaslahatan rakyat, jangan untuk niat pribadi. Kalau niat kurban dengan dana APBN untuk pribadi itu namanya ghulul alias menyalahgunakan uang rakyat dan itu haram hukumnya. Wallahu a’lam,” kata Kiai Shofiyullah.
Berita Terkait
Istana Ungkap Anggaran 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN, Ulama Sebut Statusnya Hibah atau Sedekah
Khazanah Indonesia - 14 jam yang lalu
Melihat Kekarnya Si Diego, Sapi Kurban Prabowo Berbobot 1,1 Ton untuk Rakyat Kuningan
Kabar Jabar Rejabar - 14 jam yang lalu
Sapi Jumbo 'Mayor' Milik Warga Bandung Barat Dipesan Jadi Hewan Kurban Presiden
Bandung Raya - 19 May 2026, 21:08
Kota Yogya Terima Sapi Kurban Presiden, Disembelih dan Dibagikan untuk Warga Bantaran Sungai Code
Kabar Jogja - 17 May 2026, 20:03
Mbah Iran Jadi Sapi Kurban Presiden Prabowo, Begini Awal Mulanya
Nasional News - 17 May 2026, 14:27