Pemerintah Bebaskan Pajak Bunga Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam - Kabar Nusantara
Pemerintah Bebaskan Pajak Bunga Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Bagas Wiratama
tumpukan dokumen keuangan negara (Foto: Tribunnews)
Smallest Font
Largest Font
Pemerintah membuka peluang untuk membebaskan Pajak Penghasilan bagi pendapatan bunga dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri pada Senin (25/5/2026). Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya tarik bagi para eksportir agar menyimpan dana mereka di perbankan nasional.
Insentif penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ini berupa pemberian tarif PPh hingga nol persen yang disesuaikan dengan jangka waktu penyimpanan. Penetapan ini berbeda dengan instrumen reguler yang dikenakan tarif pajak hingga 20 persen, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Langkah pembebasan pajak ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan DHE menjadi instrumen utama pemerintah dalam memastikan komoditas strategis hasil kekayaan alam nasional memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial dalam negeri.
"Dari segi pemerintah itu PPh-nya tidak dibebankan, sehingga pendapatan interest (bunga) dari dolar tersebut dibebaskan dari pajak," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Tahun 2026 di Jakarta pada Senin (25/5/2026).
Berdasarkan ketentuan kebijakan tersebut, eksportir komoditas ekspor sumber daya alam diwajibkan memasukkan seluruh DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan total. Eksportir juga wajib menyimpan minimal 30 persen DHE sektor minyak dan gas, serta 100 persen untuk sektor non-migas di rekening khusus perbankan Himbara.
Jangka waktu retensi yang ditetapkan minimal tiga bulan untuk sektor migas dan minimal 12 bulan untuk sektor non-migas. Penempatan komoditas tambang, batubara, dan minyak mentah kelapa sawit akan didorong selama satu tahun di perbankan Himbara dengan konversi ke mata uang rupiah sebesar 50 persen.
"Namun kalau untuk kebutuhan untuk impor dan yang lain bisa menggunakan dolarnya. Sedangkan kebutuhan rupiah apabila lebih dari 50% dari BI (Bank Indonesia) sedang mempersiapkan mekanisme pinjaman," tutur Airlangga.
Adapun bagi pelaksanaan Perjanjian Bilateral Perdagangan atau kesepakatan khusus, penempatan DHE SDA dari sektor pertambangan diatur minimal 30 persen dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan. Khusus untuk pelaksana perjanjian ini, dana simpanan tersebut diperbolehkan untuk ditempatkan pada Bank Non-Himbara.
Editors Team


0
Like
0
Dislike
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow