0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Alfamart Berita Bisnis Featured Kasus Koperasi Desa Merah Putih Lombok Tengah Spesial

    Penutupan Alfamart Lombok Tengah Bukan Karena Koperasi Desa Merah Putih - Berita Nasional Update

    2 min read

     

    Berita Nasional Update | Berita Terkini, Akurat & Terpercaya



    Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah perlu dibaca secara jernih sebagai langkah penegakan aturan daerah, bukan sebagai akibat dari Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan pemberitaan 12 Mei 2026, Pemkab Lombok Tengah menyetop operasional 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar ketentuan daerah, terutama terkait lokasi yang mayoritas berada kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional. Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Mustakim, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian lintas OPD, termasuk dinas perizinan, perdagangan, Pol PP, dan PUPR, dengan dasar Perda Nomor 7 Tahun 2021.

    Karena itu, mengaitkan penutupan gerai dengan Koperasi Desa Merah Putih justru mengaburkan substansi persoalan. Pemkab Lombok Tengah bahkan telah membantah bahwa penutupan Alfamart terjadi karena Kopdes Merah Putih. Dalam laporan Koran Lombok pada 20 Mei 2026, isu yang dijelaskan tetap berada pada konteks penataan ritel modern yang berdekatan dengan pasar rakyat, bukan karena dorongan atau kepentingan koperasi desa.

    Kebijakan penataan ritel modern memang memiliki dimensi yang sensitif karena menyentuh tiga kepentingan sekaligus: perlindungan pasar rakyat, kepastian investasi, dan nasib pekerja. Radar Lombok melaporkan pada 19 Mei 2026 bahwa 25 gerai Alfamart dan Indomaret ditutup setelah surat teguran sebelumnya tidak diindahkan. Pada sisi lain, ratusan karyawan Alfamart mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah pada 20 Mei 2026 untuk meminta kejelasan nasib mereka setelah sejumlah gerai terdampak penutupan.

    Di titik ini, kritik publik sebaiknya diarahkan secara proporsional. Pemerintah daerah perlu memastikan proses penertiban berjalan transparan, berbasis data lokasi dan izin, serta disertai mitigasi bagi pekerja terdampak. Perusahaan ritel juga perlu berkoordinasi untuk mencari solusi, baik relokasi tenaga kerja, penyesuaian operasional, maupun penyelesaian hak karyawan. Namun menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai penyebab utama tidak tepat, karena koperasi tidak memiliki kewenangan menerbitkan teguran, mencabut izin, atau menutup gerai.

    Koperasi Desa Merah Putih justru berada dalam kerangka penguatan ekonomi lokal, distribusi barang kebutuhan masyarakat, dan peningkatan kapasitas ekonomi desa. Dalam ekosistem yang sehat, koperasi, pasar rakyat, UMKM, dan ritel modern tidak harus diposisikan sebagai pihak yang saling meniadakan. Yang dibutuhkan adalah aturan main yang adil, kepastian hukum, dan koordinasi kebijakan agar perlindungan ekonomi rakyat tidak mengorbankan pekerja, serta investasi tetap berjalan dalam koridor regulasi daerah.

    Komentar
    Additional JS