Penyelundupan 1 Ton Merkuri ke Filipina Digagalkan Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 30 Miliar - Kompas
Penyelundupan 1 Ton Merkuri ke Filipina Digagalkan Polisi, Kerugian Negara Capai Rp 30 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak satu ton cairan merkuri gagal diselundupkan ke Filipina melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (21/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok yang memeriksa barang ekspor yang hendak keluar dari Indonesia.
“Informasi tersebut didapat dari hasil pengecekan awal pihak Bea dan Cukai terkait dengan dokumen ekspor yang tidak sesuai dengan jenis barang yang ada pada peti kemas,” kata Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri di Bogor, 3 Orang Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 760 botol berisi cairan berwarna perak berlabel “Mercury Gold 1 Kg” di dalam peti kemas tersebut.
Noel Ungkap Terdakwa PNS Punya Senpi: Gila Nih Orang
Menurut Victor, ratusan botol itu dikemas menggunakan selongsong karton lalu disembunyikan di dalam 145 gulungan karpet.
“Jadi modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” ujar Victor.
Baca juga: Polisi Bongkar LC Beauty di Cirebon, Pabrik Kosmetik Mengandung Merkuri
Victor menjelaskan, merkuri tersebut diduga akan dikirim ke Filipina untuk digunakan sebagai bahan pemurnian emas.
Karena Indonesia memiliki sumber merkuri yang melimpah, negara ini kerap menjadi target pemasok ilegal bagi pihak-pihak di Filipina yang membutuhkan bahan tersebut.
Setiap kilogram merkuri dijual tersangka MAL kepada AB, pemesan dari Filipina, seharga Rp 2,7 juta.
Baca juga: Kerang Hijau dari Teluk Jakarta Mengandung Merkuri, Apa Bahayanya jika Dikonsumsi?
Victor mengatakan, MAL meraup keuntungan sekitar Rp 300.000 per kilogram.
Adapun merkuri tersebut diperoleh dari tersangka H dengan harga Rp 2,4 juta per kilogram.
Menurut polisi, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021.
Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar.
Baca juga: Selundupkan 200 Kg Merkuri, Pasangan Suami Istri Ditangkap di Depan Kantor Polisi
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, mengatakan merkuri itu diduga berasal dari tambang ilegal di Gunung Botak.
“Jadi kami bisa pastikan ini didapat dari tambang ilegal,” kata Anton dalam kesempatan yang sama.
Saat ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai eksportir dan pemasok merkuri.
Baca juga: Wali Kota Pastikan Perairan Jayapura Tak Tercemar Limbah Merkuri dari PNG
“Nah selain si pemasok ini masih ada beberapa pemasok yang lain yang masih kami kembangkan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat, Undang-Undang Perdagangan, serta Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan