SPMB Sumut 2026 Jalur Afirmasi Disabilitas Dibuka, Cek Jadwal-Syarat Lengkapnya - detik
SPMB Sumut 2026 Jalur Afirmasi Disabilitas Dibuka, Cek Jadwal-Syarat Lengkapnya
Daftar Isi
Jakarta -
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 segera dibuka. Bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka Jalur Afirmasi penyandang disabilitas untuk sekolah-sekolah di wilayah Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.
Pendaftaran Jalur Afirmasi ini dimulai pada 25 Mei-2 Juni mendatang. Melalui jalur ini, calon murid baru (CMB) yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik mendapatkan kuota khusus agar tetap memperoleh hak pendidikan inklusif yang setara.
CMB yang ingin mendaftar harus mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Apa saja syarat dan jadwal lengkapnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi SPMB Dinas Pendidikan Sumut, berikut informasi selengkapnya:
Persyaratan Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi Disabilitas
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut adalah rincian persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh para calon murid baru berdasarkan ketentuan yang ditetapkan:
Persyaratan Umum
1. Calon murid baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru.
2. Calon murid baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan, misalnya surat keterangan lulus.
3. Calon murid baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam kartu keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahun 2026. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya.
4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi:
- Bencana alam; dan/atau
- Bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
(Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu)
6. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak:
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
- Nama orangtua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon murid baru. sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.
7. Untuk calon murid baru yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
8. Bagi calon murid baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial/boarding school (satuan pendidikan berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
9. Calon murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas.
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Penyandang disabilitas
- Menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus; satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
2. Calon murid baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
3. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, gungsional, sensorik dan motorik oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa.
Persyaratan Tambahan Khusus SMK
1. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh).
2. Persyaratan khusus bagi calon murid baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan SPMB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.
- Pendaftaran SPMB: 25 Mei - 2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei - 3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Pendaftaran ulang / lapor lulus: 5 - 8 Juni 2026
Jadwal SPMB Afirmasi Disabilitas SMK
- Pendaftaran SPMB: 5 Mei - 2 Juni 2026
- Validasi dan masa sanggah: 25 Mei - 3 Juni 2026
- Pengumuman: 4 Juni 2026
- Pendaftaran ulang / lapor lulus: 5 - 8 Juni 2026
Demikian informasi terkait jadwal pelaksanaan SPMB SMA dan SMK 2026. Semoga bermanfaat!
Penulis adalah peserta MagangHub Kemnaker di detikcom.
(nah/nah)