driver license traffic fine police stop / Img: motorbiscuit.com

Denda pelanggaran terkait SIM tidak selalu sama. Pengendara yang tidak memiliki SIM bisa terancam denda paling banyak Rp 1 juta, sedangkan pengendara yang hanya tidak membawa SIM saat berkendara menghadapi ancaman denda paling banyak Rp 250 ribu.

Perbedaan ini penting dipahami karena dua pelanggaran tersebut sering dianggap sama. Padahal, hukum menempatkan keduanya dalam kategori berbeda, baik dari sisi tingkat kesalahan maupun risiko keselamatan di jalan.

Kewajiban memiliki SIM berlaku bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 2, yang mewajibkan pengemudi memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

SIM juga tidak diterbitkan begitu saja. Dokumen ini dikeluarkan oleh Polri setelah pengendara memenuhi persyaratan dan lulus ujian teori serta praktik.

Beda pelanggaran, beda sanksi

Bagi pengendara yang belum memiliki SIM tetapi tetap mengemudi, sanksinya lebih berat. Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara itu, pengendara yang sebenarnya sudah punya SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan dikenai ketentuan berbeda. Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selisih ancaman sanksi ini menunjukkan bahwa hukum tidak memandang kedua pelanggaran itu setara. Tidak punya SIM dinilai lebih serius dibanding sekadar lupa membawa dokumen yang sebenarnya sudah dimiliki.

Kondisi di lapangan memang kerap memperlihatkan dua situasi itu. Ada pengendara yang beralasan SIM tertinggal, tetapi ada juga yang nekat berkendara meski belum pernah memiliki SIM.

Alasan denda berbeda

Korlantas Polri menjelaskan perbedaan ancaman pidana dan denda antara Pasal 281 dan Pasal 288 dilandasi asas proporsionalitas dalam hukum. Artinya, sanksi disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.

Dari sisi keselamatan, pengendara yang tidak punya SIM dianggap belum diakui kemampuannya oleh negara. Karena belum lulus proses pembuktian kompetensi melalui ujian, risiko kecelakaannya dinilai lebih tinggi.

Sebaliknya, pengendara yang lupa membawa SIM sudah lebih dulu diakui kompetensinya. Mereka telah lulus ujian teori dan praktik, sehingga pelanggaran yang terjadi ditempatkan sebagai kelalaian administratif.

Inilah alasan utama mengapa denda tak punya SIM jauh lebih tinggi. Negara memisahkan antara persoalan kemampuan mengemudi dan persoalan ketertiban administrasi saat berkendara.

SIM bukan sekadar kartu

Pemahaman bahwa SIM hanya kartu identitas sering menimbulkan anggapan pelanggaran ini sepele. Padahal, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Karena itu, keberadaan SIM bukan hanya soal membawa kartu saat bepergian. SIM menandakan bahwa pengendara telah dinilai layak mengemudikan kendaraan tertentu di jalan.

Konsekuensinya, orang yang belum memiliki SIM dipandang belum memenuhi syarat legal dan kompetensi dasar untuk berkendara. Itulah yang membuat pelanggarannya masuk kategori lebih berat.

Saat lupa bawa SIM, petugas tetap memeriksa data

Meski sanksi lupa membawa SIM lebih ringan, bukan berarti pemeriksaan berhenti pada pengakuan pengendara. Petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah pengendara benar-benar telah memiliki SIM atau tidak. Jika data SIM tidak ditemukan, pelanggaran dapat berubah status menjadi tidak memiliki SIM.

Artinya, alasan SIM tertinggal tidak otomatis membuat pengendara hanya terkena sanksi administratif ringan. Hasil verifikasi data menjadi penentu apakah pelanggaran itu masuk kategori lupa membawa atau justru tidak punya SIM.

Situasi ini juga menjadi pengingat bahwa membawa SIM saat berkendara tetap wajib. Pengendara yang sudah memiliki SIM tetap harus memastikan dokumen tersebut dibawa setiap kali menggunakan kendaraan di jalan.

Dengan demikian, perbedaan denda bukan sekadar soal nominal. Hukum membedakan antara orang yang sudah terbukti kompeten tetapi lalai secara administratif, dan orang yang belum mengantongi legitimasi untuk mengemudi namun tetap turun ke jalan.

Source: oto.detik.com