Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Cuma Rp 75.000, Biaya Nyata Bisa Tembus Rp 255.000 - qoo10
Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Cuma Rp 75.000, Biaya Nyata Bisa Tembus Rp 255.000
Perpanjangan SIM C pada Mei 2026 masih dikenakan tarif resmi Rp 75.000 sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, pemohon perlu menyiapkan biaya lebih besar karena ada komponen tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi opsional.
Total dana yang umumnya perlu disiapkan berada di kisaran Rp 150.000 hingga Rp 255.000. Besaran akhir bisa berbeda karena tarif layanan tambahan tersebut tidak selalu sama di setiap lokasi.
Bagi pengendara sepeda motor, informasi ini penting karena SIM C yang masih berlaku menjadi syarat utama untuk berkendara secara legal di jalan umum. Dokumen ini juga menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi kelayakan dasar untuk mengemudi.
Ketentuan biaya perpanjangan SIM C pada periode ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Aturan itu menjadi dasar penetapan tarif resmi perpanjangan yang masuk kategori PNBP.
Rincian biaya yang perlu disiapkan
Tarif resmi perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Angka ini merupakan biaya pokok perpanjangan dan belum mencakup kebutuhan administrasi atau pemeriksaan lain yang diwajibkan saat pengurusan.
Selain tarif pokok, pemohon juga biasanya dikenai biaya tes kesehatan sekitar Rp 25.000 hingga Rp 50.000. Tes ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan dilanjutkan.
Biaya lain yang perlu diperhatikan adalah tes psikologi sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Pemeriksaan ini juga masuk dalam daftar syarat yang wajib dipenuhi pemohon.
Ada pula biaya asuransi opsional sekitar Rp 30.000. Karena bersifat opsional, komponen ini tidak selalu menjadi bagian wajib dari total pengeluaran setiap pemohon.
Jika seluruh komponen dihitung, total biaya perpanjangan SIM C berkisar Rp 150.000 sampai Rp 255.000. Nilai tersebut bisa berubah tergantung lokasi layanan yang dipilih masyarakat.
Syarat resmi perpanjangan SIM C
Selain menyiapkan biaya, pemohon juga harus memastikan dokumen dan hasil pemeriksaan sudah lengkap. Kelengkapan syarat menjadi faktor penting agar proses pengurusan tidak terhambat.
Syarat pertama adalah SIM C lama yang masih aktif. Artinya, masa berlaku dokumen tersebut belum habis ketika pemohon datang mengurus perpanjangan.
Pemohon juga perlu membawa KTP asli dan salinan. Dokumen identitas ini dibutuhkan untuk verifikasi data saat proses pelayanan berlangsung.
Syarat lain yang harus disiapkan adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Dokumen ini termasuk dalam daftar persyaratan yang diminta saat perpanjangan SIM C.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan hasil tes kesehatan. Hasil tes psikologi juga harus tersedia sebagai bagian dari persyaratan resmi.
Hal penting yang tidak boleh terlewat
Satu hal yang perlu dicermati adalah status masa berlaku SIM lama. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melanjutkan proses perpanjangan.
Dalam kondisi tersebut, pengendara harus membuat SIM baru dari awal. Karena itu, pengecekan masa berlaku menjadi langkah penting sebelum datang ke lokasi layanan.
Perbedaan biaya tambahan antarwilayah juga patut diperhatikan. Meski tarif pokok perpanjangan tetap Rp 75.000, total pengeluaran akhir bisa berbeda karena biaya tes kesehatan dan tes psikologi bergantung pada lokasi layanan.
Kondisi ini membuat masyarakat sebaiknya tidak hanya berpatokan pada tarif pokok yang tercantum dalam aturan. Menyiapkan dana cadangan akan membantu agar proses pengurusan berjalan lebih lancar.
Bagi pemilik SIM C, memastikan dokumen masih aktif sebelum masa berlaku habis menjadi langkah paling aman. Dengan begitu, proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus mengulang dari tahap pembuatan SIM baru.
Source: otomotif.kompas.com