Total Kerugian Korban Hanania Travel Ditaksir Capai Rp 60 Miliar - Liputan6
Total Kerugian Korban Hanania Travel Ditaksir Capai Rp 60 Miliar
Liputan6.com, Jakarta - Angka kerugian kasus Hanania Travel ditaksir tembus puluhan miliar rupiah. Perwakilan jemaah, Joko mengungkap, Direktur Utama Hanania Group Ahmad Syah Farhan disebut memiliki kewajiban refund sekitar Rp 60 miliar kepada para calon jemaah.
Angka itu muncul dalam mediasi sebelum para korban membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).
"Farhan tadi menyampaikan kurang lebih sampai Rp 60 miliar yang harus dia kembalikan," kata perwakilan jemaah Joko dikutip dalam keterangannya, Jumat (28/5/2026).
Besarnya angka itu bikin para korban ragu akan dikembalikan uangnya. Sebab, menurut Joko, perusahaan disebut sudah mengalami masalah keuangan sejak 2025.
"Dia bilang 2025 sudah minus," ujarnya.
Joko menuturkan, dalam pertemuan dengan para korban, Farhan mengakui tetap membuka pemberangkatan 2026 dengan harapan pemasukan dari jemaah baru bisa menutup kekurangan lama. Namun strategi itu gagal.
"Harapannya surplus 2026 bisa nutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata enggak berhasil," katanya.
Dampaknya kini dirasakan ratusan calon jemaah. Ada yang sudah melunasi paket Maret dan Syawal namun gagal berangkat. Ada pula jemaah keberangkatan 11 Juni, 17 Juni, Juli hingga Agustus yang mengaku belum mendapat kepastian.
"Kita yang Juni, Juli, uang harusnya aman dong karena belum berangkat. Tapi dia juga akui uang itu sudah enggak ada," ujar Joko.
Kerugian korban bervariasi. Joko sendiri mengaku kehilangan Rp 60 juta. Ada keluarga yang disebut rugi Rp 500 juta karena mendaftarkan belasan anggota keluarga.
Bahkan dalam pertemuan itu, seorang calon jemaah disebut menangis dan marah karena kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada ibu-ibu bilang, ‘Mas Farhan, saya Rp 700 juta loh’," kata Joko.
Hari itu, sekitar 127 orang datang ke Polda Metro Jaya. Mereka disebut mewakili lebih dari 300 calon jemaah.
Para korban melaporkan Ahmad Syah Farhan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Meski masuk jalur pidana, para jemaah mengaku sebenarnya masih berharap uang mereka bisa kembali.
"Kalau memang ada cara jelas buat refund, kita juga senang. Enggak perlu pidana," tandas Joko.