Anak 11 Tahun Rusak Etalase Piala dan Pot Bunga SD di Batang, Polisi: Tak Bisa Diproses Pidana - Kompas
BATANG, KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan perusakan etalase piala dan pot bunga di SD Negeri Wonobodro 1, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, menjadi perbincangan luas setelah beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah fasilitas sekolah tampak mengalami kerusakan, termasuk piala-piala yang tersimpan di dalam etalase dan pot bunga.
Menindaklanjuti video yang viral, polisi melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk mengetahui pelaku serta kronologi kejadian.
Baca juga: Perusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK Aceh, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Pelaku Bukan Siswa Sekolah
Kapolsek Blado AKP Sapto Winengku mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku perusakan merupakan dua anak berinisial A dan H.
Tanpa AC, Ini 5 Cara Efektif Dinginkan Rumah Saat Musim Panas
Keduanya diketahui masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Berdasarkan pendataan kepolisian, kedua anak tersebut bukan siswa SD Negeri Wonobodro 1.
Baca juga: PDI-P Bakal Advokasi Kasus Gamma, Korban Penembakan Polisi di Semarang
Saat kejadian, mereka berada di sekitar lokasi karena mengikuti orangtua yang sedang berjualan di kawasan kegiatan masyarakat di Wonobodro.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebelum masuk ke area sekolah, keduanya sempat bermain bola di sekitar lingkungan sekolah.
Setelah itu, mereka memasuki kawasan sekolah dan melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada etalase penyimpanan piala serta fasilitas lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, etalase yang berada di lorong sekolah dibuka oleh pelaku sehingga sejumlah piala mengalami kerusakan hingga pecah.
Baca juga: 5 Pernyataan Pilu Nenek Elina di Persidangan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Surabaya
Polisi Utamakan Pembinaan
Meski perbuatannya menimbulkan kerugian dan memicu berbagai reaksi masyarakat, kepolisian memastikan kedua anak tersebut tidak dapat diproses secara pidana.
Sapto menjelaskan, usia keduanya masih berada di bawah batas minimal pertanggungjawaban hukum dalam sistem peradilan pidana anak.
"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan," kata AKP Sapto dilansir dari TribunJateng, Minggu (21/6/2026).
Ia menerangkan, kategori anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak adalah mereka yang telah berusia paling sedikit 12 tahun dan belum mencapai 18 tahun.
Oleh sebab itu, kepolisian memilih mengedepankan pembinaan, pendampingan keluarga, serta edukasi daripada penegakan hukum pidana.
Baca juga: Petinggi PT Musim Mas di Riau Belum Ditahan Atas Kasus Perusakan Lingkungan, Ini Alasannya
Orangtua Diminta Perketat Pengawasan
Kasus perusakan fasilitas sekolah menjadi pengingat pentingnya pengawasan orangtua terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di lingkungan umum.
Sapto mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun wajah anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia juga menegaskan, perlindungan hak anak harus tetap dikedepankan meskipun tindakan yang dilakukan menuai kecaman dari publik.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah mendatangi rumah kedua anak tersebut untuk memberikan pemahaman kepada orang tua agar pembinaan dilakukan secara lebih intensif.
Sekolah Belum Buat Laporan
Di sisi lain, SD Negeri Wonobodro 1 hingga kini belum melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada kepolisian.
Pihak sekolah masih menggelar rapat bersama komite guna menentukan langkah lanjutan terkait kerusakan fasilitas yang terjadi.
"Belum ada laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih menunggu hasil rapat pihak sekolah bersama komite," imbuh Sapto.
Selain itu, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai kerugian akibat etalase dan piala yang rusak.
Polisi masih berfokus pada pembinaan anak yang menjadi pelaku dan berkomunikasi dengan pihak sekolah dan orangtua.
Baca juga: Perusakan 6 Kendaraan Plat L di Pantai Wediawu Malang, Polda Jatim: Masih Diselidiki
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Israel Mau Sabotase Kesepakatan AS-Iran, Ghalibaf: Karena Mereka di Ambang Kehancuran!