0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home APBI Batu Bara DSI Keuangan

    APBI Nilai Kebijakan Ekspor Lewat DSI Akan Ubah Fundamental Perdagangan Batubara - Republika

    6 min read

     

    APBI Nilai Kebijakan Ekspor Lewat DSI Akan Ubah Fundamental Perdagangan Batubara

    Kebijakan ekspor tersentralisasi akan berpengaruh pada kontrak penjualan batubara

    ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas Sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batu bara di salah satu tempat penampungan (stockpile) batu bara kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas produksi batu bara pada 2026 menjadi 600 ton atau turun 24 persen dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 sebesar 790 juta ton dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan suplai dan harga komoditas di level global.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi mengubah struktur perdagangan batubara nasional secara fundamental.

    Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan perubahan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi ekspor, tetapi juga berpotensi mengubah pola hubungan dagang yang selama ini terjalin antara produsen batubara Indonesia dengan pembeli internasional.

    Sponsored

    "Yang pasti akan terjadi adalah pergeseran fundamental. Struktur pasar akan berubah dari model business-to-business (B2B) yang terdesentralisasi menjadi model yang lebih tersentralisasi," kata Gita kepada Republika, Ahad (31/05/2026).

    Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk tiga komoditas tahap awal, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

    Kebijakan tersebut mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026. Dalam periode transisi, eksportir masih dapat melakukan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI. Adapun implementasi penuh ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027.

    Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke dalam negeri secara optimal.

    Namun di sisi lain, Gita menilai pelaku pasar global kemungkinan harus melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan.

    Menurut dia, banyak pembeli internasional yang memilih pasokan batubara berdasarkan rekam jejak produsen tertentu, termasuk konsistensi kualitas dan spesifikasi kalori dari tambang tertentu.

    "Pembeli internasional yang selama ini sangat bergantung pada konsistensi brand dan jaminan spesifikasi kalori dari tambang tertentu mungkin harus menyesuaikan proses due diligence mereka," ujarnya.

    Lebih lanjut, Gita menyoroti kemungkinan perubahan dalam aspek tanggung jawab hukum dan komersial apabila DSI nantinya menjadi pihak yang tercatat sebagai eksportir.

    "Jika entitas pengekspor di atas kertas berubah menjadi DSI, hal ini dapat mengubah dinamika negosiasi quality claim, penalti, dan liabilitas hukum antara end-user dan produsen," kata dia.

    Karena itu, APBI memandang masa transisi yang diberikan pemerintah perlu dimanfaatkan untuk memperjelas mekanisme operasional, termasuk pembagian tanggung jawab antara DSI dan produsen batubara dalam kontrak perdagangan internasional yang telah berjalan.

    Menurut Gita, kepastian mengenai tata kelola kontrak, penanganan sengketa kualitas produk, serta mekanisme klaim akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap pasokan batubara Indonesia di tengah perubahan skema ekspor tersebut.

    Berita Terkait

    Purbaya Pastikan Kontrak Ekspor Batubara yang Sudah Berjalan Tetap Dihormati

    Energi - 15 jam yang lalu

    Purbaya: Tata Kelola Ekspor Batubara Lewat DSI Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara

    Energi - 15 jam yang lalu

    Mulai 1 Juni, Ekspor Batubara Wajib Dilaporkan ke Danantara

    Energi - 15 jam yang lalu

    Pembentukan BUMN Ekspor SDA Dinilai Bisa Cegah Kebocoran Devisa Negara

    Bisnis - 30 May 2026, 20:00

    Harga TBS Sawit Anjlok, Kementan Ancam Cabut Izin PKS

    Pertanian - 29 May 2026, 13:49

    Komentar
    Additional JS