0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Imigrasi Kasus Makan Bergizi Gratis Spesial

    Dari MBG hingga Imigrasi: Cermin Krisis Integritas Negara - Kompas

    8 min read

     

    Dari MBG hingga Imigrasi: Cermin Krisis Integritas Negara



    PADA 3 Juni 2026, publik dikejutkan penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Hanya sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan.

    Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

    Lihat Foto

    Belum reda kehebohan tersebut, keesokan harinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait layanan keimigrasian dan tenaga kerja asing.

    Dua peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan itu tidak dapat dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri.

    Sebaliknya, keduanya memperlihatkan pola yang sama: penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik pada lembaga-lembaga strategis negara.

    Skandal Korupsi MBG: Kronologi dan Praktik Dosa Dadan dalam Program Mewah Prabowo

    Yang satu menyangkut program kesejahteraan dengan anggaran ratusan triliun rupiah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, sementara yang lain menyentuh sektor pelayanan publik dan perizinan yang berhubungan langsung dengan kepentingan ekonomi nasional.

    Dua kasus tersebut memperlihatkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Baca juga: Korupsi MBG dan Pelajaran yang Mahal

    Saat dugaan penyimpangan terjadi pada program kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik secara bersamaan, persoalannya tidak lagi dapat dipahami semata sebagai kesalahan individu.

    Peristiwa ini menunjukkan adanya kerentanan dalam tata kelola, pengawasan, dan pengendalian konflik kepentingan pada lembaga-lembaga strategis negara.

    Karena itu, kasus BGN dan Imigrasi patut dibaca sebagai cermin krisis integritas yang masih membayangi birokrasi Indonesia.

    Krisis yang tecermin dalam angka

    Kasus BGN dan Imigrasi tidak muncul dalam ruang hampa. Keduanya terjadi di tengah memburuknya persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Transparency International mencatat skor Corruption Perceptions Index (IPK) Indonesia pada tahun 2025 turun menjadi 34 dari 100, merosot dari skor 37 pada tahun sebelumnya. Peringkat Indonesia pun anjlok dari posisi 99 menjadi 109 dunia.

    Penurunan ini menunjukkan bahwa korupsi masih dipandang sebagai persoalan serius dalam penyelenggaraan negara, sekaligus mengindikasikan melemahnya efektivitas pengawasan, akuntabilitas, dan integritas institusi publik.

    Kerentanan tersebut tampak nyata dalam kasus BGN. Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG yang mengelola anggaran sekitar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026.

    Dugaan yang mengemuka mencakup konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, intervensi penyusunan anggaran, hingga mark-up pengadaan barang. Padahal, hingga Mei 2026 program ini telah menjangkau hampir 62 juta penerima manfaat.

    Besarnya anggaran dan cakupan program menunjukkan bahwa setiap penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pemenuhan hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.

    Pada saat yang hampir bersamaan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk seorang wakil menteri.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan tenaga kerja asing.

    Baca juga: Tata Kelola Pangkal Masalah di Republik Ini

    Jika kasus MBG memperlihatkan risiko korupsi dalam program kesejahteraan, maka kasus Imigrasi menunjukkan bahwa sektor pelayanan publik pun menghadapi persoalan serupa.

    Kedua peristiwa tersebut memperkuat fakta bahwa korupsi tidak lagi dapat dipahami sebagai penyimpangan individual semata, melainkan sebagai gejala yang mengindikasikan rapuhnya tata kelola, pengawasan, dan pengendalian konflik kepentingan di lembaga-lembaga strategis negara.

    Rapuhnya sistem integritas nasional

    Kasus BGN dan Imigrasi sebetulnya bisa dibaca melalui konsep National Integrity System yang dikembangkan oleh Jeremy Pope.

    Menurut Pope, korupsi tidak lahir semata-mata karena buruknya moral individu, melainkan karena melemahnya pilar-pilar integritas yang seharusnya mengawasi dan membatasi penggunaan kekuasaan.

    Pilar-pilar tersebut mencakup lembaga eksekutif, legislatif, peradilan, lembaga pengawas, media, masyarakat sipil, hingga mekanisme akuntabilitas publik.

    Saat salah satu atau beberapa pilar mengalami pelemahan, peluang penyalahgunaan kewenangan akan semakin besar.

    Dalam perspektif ini, korupsi yang menyeret pejabat tinggi di BGN dan Imigrasi tidak cukup dipahami sebagai kegagalan personal semata.

    Sebaliknya, kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni belum kokohnya sistem integritas dalam penyelenggaraan negara.

    Dugaan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran yang sangat besar, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik menunjukkan bahwa mekanisme pengendalian yang seharusnya bekerja justru tidak berfungsi secara optimal.

    Pandangan tersebut semakin relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 turun menjadi 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dunia.

    Pada saat yang sama, berbagai lembaga masyarakat sipil juga menyoroti persoalan konflik kepentingan, patronase politik, dan melemahnya mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Lebih dari sekadar pergantian pejabat

    Kasus yang menjerat pimpinan BGN dan pejabat tinggi Imigrasi semestinya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang bersalah dan siapa yang harus dihukum.

    Yang jauh lebih penting adalah mengapa penyimpangan semacam itu dapat terjadi di lembaga yang mengelola kepentingan publik dalam skala besar.

    Baca juga: Tak Cukup Langkah Pencopotan Tiga Pimpinan BGN

    Jika ditelaah, dalam banyak kasus, korupsi memang dilakukan oleh individu, tetapi ia tumbuh dalam lingkungan kelembagaan yang gagal mendeteksi, mencegah, atau menghentikannya sejak dini.

    Karena itu, pergantian pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila kondisi yang memungkinkan penyimpangan tetap dibiarkan bertahan.

    Di sinilah pentingnya integritas negara. Integritas bukan sekadar kualitas moral yang melekat pada seseorang, melainkan kemampuan institusi untuk memastikan bahwa kekuasaan selalu bekerja dalam koridor kepentingan publik.

    Negara yang berintegritas sejatinya tidak bergantung pada hadirnya pejabat-pejabat yang "sempurna".

    Sebaliknya, mesti dibangun aturan, pengawasan, dan budaya birokrasi yang membuat penyalahgunaan kewenangan menjadi sulit dilakukan dan mudah dideteksi. Dengan kata lain, integritas harus melembaga, bukan bergantung pada figur.

    Kasus BGN dan Imigrasi menjadi pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi sejatinya ialah agenda membangun kepercayaan publik.

    Saat program pemenuhan gizi bagi puluhan juta masyarakat dan layanan publik strategis sama-sama diterpa dugaan korupsi, yang terkikis bukan hanya keuangan negara, melainkan juga keyakinan warga bahwa negara bekerja untuk kepentingan mereka.

    Di tengah menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar menunjukkan bahwa pelaku korupsi dapat ditangkap, melainkan membuktikan bahwa institusi negara mampu menjaga dirinya sendiri dari godaan penyalahgunaan kekuasaan.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS