Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Dedi Mulyadi Featured Kasus Kriminal Spesial Taufik Hidayat

    Dedi Mulyadi Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Singgung Perbuatan Tersangka ke Korban Penyekapan - Tribunnews

    11 min read

     

    × Tok! 2 Sosok WNA Bakal Resmi Dinaturalisasi Jadi WNI & Bermain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia

    Ringkasan Berita:
    • Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya.
    • Setelah Taufik Hidayat ditangkap, Dedi Mulyadi minta tersangka dihukum sesuai perbuatannya.
    • Dedi Mulyadi menyebut tindakan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat tergolong sangat keji.

    TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi tanggapan terkait penangkapan tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30).

    Taufik Hidayat ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).

    Kecamatan Majalaya berjarak sekitar 25 km tenggara Kota Bandung.

    Taufik Hidayat disebut menyekap dan menyiksa YTR hingga matanya buta dan bibir sumbing.

    Penyiksaan terhadap YTR berlangsung selama tiga tahun.

    Kasus itu terungkap saat YTR mengontrak di kontrakan milik Mulyati di kawasan Gang seberang Griya Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Setelah Taufik Hidayat ditangkap, Dedi Mulyadi minta tersangka dihukum sesuai perbuatannya.

    Dedi Mulyadi menyebut tindakan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat tergolong sangat keji.

    Sebab, korban diduga mengalami penyekapan selama bertahun-tahun dan menderita luka berat hingga kerusakan pada sejumlah bagian tubuh.

    Sehingga, Dedi Mulyadi berharap Taufik Hidayat bisa dihukum berat.

    "Kalau setimpal dengan perbuatannya, memang berat. Korbannya kehilangan penglihatan, mengalami kerusakan pada bibir, tubuhnya melepuh. Kalau benar-benar setimpal, itu sangat berat," ujarnya, Rabu (24/6/2026), dilansir TribunJabar.id.

    Baca juga: Wanita Korban Penyekapan Taufik Hidayat Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi Fisik Hingga Mental

    Kini Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

    Dedi juga berharap pasal yang diterapkan kepada tersangka dapat mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan.

    "Kita serahkan kepada hakim. Hakim yang akan memutuskan sesuai perbuatan yang dilakukan. Yang jelas, hukuman paling berat dari pasal yang ada," tegasnya.

    Taufik Hidayat Ditempatkan di Sel Khusus

    Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengisolasi Taufik Hidayat demi keamanan dan pengawasan super ketat.

    Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan Taufik Hidayat akan dijebloskan ke dalam sel khusus di Mapolda Jabar.

    Di dalam ruangan tahanan tersebut, tersangka dipastikan akan mendekam seorang diri tanpa ada tahanan lain yang menemani.

    Tak hanya diisolasi secara fisik, kepolisian juga memasang perangkat kamera pengawas yang mengarah langsung ke dalam kamar tahanan Taufik Hidayat untuk memantau setiap gerak-geriknya selama 24 jam penuh.

    Kapolda Jabar menyebutkan, tingkat kekejaman yang dilakukan Taufik terhadap kekasihnya selama hampir tiga tahun, sudah berada di luar batas kemanusiaan dan dinilai sangat tidak wajar.

    Siksaan berulang yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik berat hingga menderita kebutaan permanen, membuat polisi memperlakukan tersangka dengan standar pengamanan tinggi.

    "Apa yang dilakukan pelaku ini sangat tidak wajar dan di luar kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya alias ini terlalu sadis," tegas Rudi, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

    "Taufik Hidayat akan ditahan di sel khusus dengan dipasang kamera CCTV. Nanti dia akan berada sendiri di sel itu dengan tetap dalam pengawasan," jelasnya.

    Baca juga: MUI Desak Taufik Hidayat Tersangka Penyiksaan Perempuan di Bandung Dihukum Berat 

    Sempat Jadi DPO

    TERSANGKA PENYEKAPAN BANDUNG - Kolase sosok Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR, saat ditangkap polisi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
    TERSANGKA PENYEKAPAN BANDUNG - Kolase sosok Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR, saat ditangkap polisi di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). (HO/Ist/TribunJabar.id/net)

    Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum atas luka-luka yang dialami korban.

    "TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," ujar Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.

    "Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi.

    Tak lama setelah Polda Jabar menerbitkan DPO terhadap Taufik Hidayat, polisi berhasil menangkap tersangka di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten, karena menganggap wilayah tersebut aman dari kejaran aparat.

    Namun persembunyian itu tidak berlangsung lama.

    Taufik Hidayat disebut tetap merasa gelisah selama berada di luar Jawa Barat dan akhirnya kembali sebelum keberadaannya berhasil dilacak polisi melalui jejak transaksi daring.

    Beda Versi Penangkapan Taufik Hidayat

    Taufik Hidayat ditangkap Tim Resmob Polda Jabar pada Selasa (23/6/2026) pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan Taufik Hidayat tidak menyerahkan diri ke aparat.

    "Bukan menyerahkan diri, tapi kami tangkap di sekitar Bandung Raya (Ciparay)" tegasnya, Rabu, masih dari TribunJabar.id.

    Saat disinggung tentang pernyataan dari seorang warga bernama Dadang Ahyar, Hendra menyebut pria itu menjadi saksi kunci.

    "Itu salah satu saksi dan akan kami lakukan pemeriksaan. Ini secara visual sudah dilakukan pemeriksaan tapi akan ada tindaklanjut lagi," jelasnya.

    Sementara itu, tempat dibekuknya Taufik Hidayat rupanya milik Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan tersangka saat bekerja beberapa tahun lalu.

    Lokasi itu yang menjadi tempat proses pembujukan, sebelum tersangka akhirnya ditangkap polisi.

    "Sebelum menyerahkan diri itu. TH itu sebenarnya sempat menelepon saya beberapa hari lalu. Dia bilang, dia viral se-Indonesia."

    "Terus harus gimana, dia bilang ke saya minta bantuan perlindungan ke saya," ujarnya kepada TribunJabar.id, Rabu.

    Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Polisi Beri Hukuman Optimal untuk Taufik Hidayat

    Setelah mendengar hal tersebut, Dadang kemudian mencoba memberikan masukan kepada Taufik terkait kondisi yang sedang dihadapinya.

    Dari percakapan tersebut, dirinya meminta Taufik untuk segera menyerahkan dirinya agar tidak terjadi lagi hal yang lebih parah.

    "Saya bilang ke TH, pertama, kamu misalkan mau terus lari sampai kapan, pasti capek."

    "Kedua, karena sudah ramai, kamu bisa ditangkap warga dan bisa dihakimi sampai mati. Ketiga, semisalnya ketangkap polisi, kayak di TV  bisa ditembak," ucap Dadang.

    "Di situ saya bilang kamu milih yang mana. Lalu saya bilang, lebih baik kamu menyerahkan diri saja. Di situ dia mikir lama, sampai akhirnya TH bilang, 'Ya sudah, saya ngikut Bapak aja mau menyerahkan diri'. Ya sudah disitu saya telepon polisi," lanjutnya.

    Meskipun begitu, Taufik tidak kunjung menyerahkan diri hingga pada akhirnya tepat pada Selasa pagi, ia tiba-tiba ada di rumah Dadang.

    Barulah pada sore harinya, Dadang mengatakan, pihak kepolisian sudah datang ke rumahnya.

    "Jadi perjanjiannya itu saya sama TH, dia menyerahkan diri, tapi saya ikut mendampingi."

    "Akhirnya pada saat itu, saya ikut dari belakang saat TH dibawa. Dia kooperatif. Dia menyerahkan diri dan saya juga ikut mendampingi," papar Dadang.

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri Prilatama)

    Komentar
    Additional JS