Eksekusi Hotel Sultan Selesai, 2 Bidang Lahan dan 15 Bangunan Diserahkan ke Pemerintah - Kompas
Eksekusi Hotel Sultan Selesai, 2 Bidang Lahan dan 15 Bangunan Diserahkan ke Pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, sudah selesai, Kamis (18/6/2026) sore.
Dua bidang lahan dan 15 bangunan diambil juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa, bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi," ujar panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika di halaman Hotel Sultan, Kamis sore.
Baca juga: Kenapa Kivlan Zen Muncul Saat Eksekusi Hotel Sultan?
Selain itu, ada 15 bangunan yang berada di atas dua bidang tanah itu berhasil dieksekusi.
Belasan bangunan yang dieksekusi terdiri dari :
1. Main Tower
2. Garden Tower
3. Lagoon Tower
4. Apartemen Tower 1
5. Apartemen Tower
6. Golden Ballroom
7. Kudus Hall
8. Nippon Resto
9. Homestay
10. Lagoon Garden
11. Qi Lounge
12. Lapangan Tenis
13. Libra Garden
14. Fitness Center
15. Coffee Shop
Baca juga: Hotel Sultan Dikosongkan, Aset PT Indobuildco Dibawa ke Dua Gudang di Bekasi
Juru sita PN Jakarta Pusat juga mengeluarkan orang-orang dari dalam 15 bangunan tersebut
Tim mencatatkan barang-barang milik PT Indobuildco yang ada di seluruh bangunan.
Kemudian, barang-barang tersebut nantinya akan dikeluarkan, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan.
Baca juga: 9.712 Botol Vodka dan Anggur Ilegal Dimusnahkan, Dilindas Alat Berat di Monas
Tempat yang dimaksud ada di dua titik, yakni sebagai berikut:
- Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang tersebut dalam tenggang waktu selama enam bulan," kata Ahyar.
"Terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani," tambah dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.