Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Bank Berita Featured Kasus Keuangan Kriminal Spesial Wonosobo

    Kasus Nenek Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar di Wonosobo, Pihak Bank Klaim Tidak Ada Rekayasa - Komp

    8 min read

     

    WONOSOBO, KOMPAS.com - Polemik tagihan kredit macet senilai Rp 2,5 miliar yang dialami seorang lansia di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendapat tanggapan dari pihak perbankan yang disebut dalam perkara tersebut.

    Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman bernilai miliaran rupiah. 

    Namun, ia menerima surat peringatan terkait kredit macet dan rumah yang ditempatinya masuk daftar lelang.

    Menanggapi hal itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Wonosobo menyatakan seluruh proses pemberian fasilitas kredit kepada Mien telah dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

    Prabowo Semprot Elite di Depan Panglima TNI dan Kapolri: Sok Kaya, Sok Punya Duit, Padahal Nyolong…

    Branch Manager BRI Wonosobo Dewa Gede Darmayasa menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses pemberian kredit tersebut.

    "Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris serta proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance," kata Dewa dalam keterangan tertulis dikutip dari Tribun Banyumas, Senin (22/6/2026).

    Baca juga: Nenek 74 Tahun di Wonosobo Kaget Ditagih Utang Bank Rp 2,6 Miliar, Padahal Tak Pernah Pinjam Uang

    BRI Sebut Mien dan Suaminya Debitur Sejak 2003

    Menurut Dewa, Mien bersama almarhum suaminya yang berinisial IM merupakan debitur lama yang telah mengakses fasilitas kredit sejak 2003.

    Setelah suaminya meninggal dunia pada 2017, dilakukan novasi atau pembaruan kontrak serta perpanjangan kredit atas nama Mien dengan nilai plafon yang sama.

    Selanjutnya, pada 2018 dan 2019, kembali dilakukan perpanjangan sekaligus suplesi atau penambahan kredit atas nama Mien bersama anak kandungnya yang berinisial HI.

    BRI menyebut usaha yang dijalankan keluarga tersebut pada awalnya berjalan lancar dan kewajiban pembayaran kredit dilakukan secara rutin.

    Baca juga: Penjelasan Polres Wonosobo soal Kasus Nenek Ditagih Utang Rp 2,5 M Disebut Mandek 2 Tahun

    Kredit Direstrukturisasi Tiga Kali

    Pihak bank menjelaskan persoalan mulai muncul ketika usaha yang dijalankan keluarga Mien mengalami penurunan pada 2020.

    Menurut Dewa, kondisi tersebut membuat bank memberikan restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali sebagai upaya membantu debitur memenuhi kewajibannya.

    Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena kredit tetap bermasalah.

    "Namun sejak 2020, usaha yang dijalankan mengalami penurunan sehingga pihak bank melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali. Nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023," ujarnya.

    BRI menyatakan status kredit tersebut kemudian masuk kategori macet pada 2023.

    Baca juga: Tak Cuma Ditagih Utang Rp 2,5 M, Nenek di Wonosobo Kaget Ekskavator juga Digadai

    BRI Jelaskan Asal Nilai Tagihan Rp 2,5 Miliar

    Menanggapi keluhan keluarga yang mempertanyakan besarnya tagihan, BRI menjelaskan nilai Rp 2,5 miliar merupakan akumulasi dari sejumlah komponen pembiayaan.

    Menurut pihak bank, jumlah tersebut terdiri atas pokok pinjaman, bunga berjalan, serta denda dan penalti akibat tidak adanya pembayaran angsuran dalam beberapa tahun terakhir.

    Dewa mengatakan angka tersebut terbentuk sesuai mekanisme perbankan dan bukan muncul secara tiba-tiba.

    BRI juga menjelaskan terkait rumah tinggal Mien yang masuk dalam daftar lelang.

    Menurut Dewa, langkah tersebut merupakan opsi terakhir atau ultimum remedium yang ditempuh apabila kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan.

    "Terkait aset rumah tinggal yang menjadi jaminan kredit, proses eksekusi merupakan opsi terakhir yang dilakukan sesuai ketentuan KPKNL dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku," katanya.

    BRI Hormati Proses Hukum yang Berjalan

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Wonosobo.

    BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan tambahan dalam penyelidikan.

    "Pihak BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," ujar Dewa.

    Baca juga: Kronologi Nenek Asal Wonosobo Kaget Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, Rumah Terancam Lelang

    Pengakuan Mien soal Kredit

    Sebelumnya, Mien mengaku tidak pernah mengajukan kredit yang kini ditagihkan kepadanya.

    Ia juga menyatakan tidak mengetahui asal-usul pinjaman tersebut dan membantah pernah mengurus fasilitas kredit sebagaimana yang tercantum dalam dokumen yang dipersoalkan.

    Lansia berusia 74 tahun itu mengaku baru mengetahui adanya kredit bermasalah setelah menerima surat peringatan pada 2023.

    "Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp 2,5 miliar," ujar Mien, dikutip dari Kompas.com, (21/6/2026). 

    Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul pinjaman tersebut dan merasa tidak pernah berurusan dengan fasilitas kredit yang dipersoalkan.

    "Saya nggak tahu, karena saya nggak punya rekening, nggak punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," katanya.

    Mien juga membantah pernah hadir di hadapan notaris untuk menandatangani dokumen pengajuan kredit. 

    Selain menerima tagihan, rumah yang ditempatinya kini juga masuk daftar lelang, sehingga membuatnya hidup dalam ketakutan.

    Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Mien dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo. 

    Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap asal-usul kredit yang dipersoalkan dan memperjelas pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan dana.

    Baca juga: Kasus Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar Mandek 2 Tahun, Polisi Ungkap Kendalanya

    Polisi Sebut Bukti Belum Cukup

    Sementara itu, Polres Wonosobo menyatakan kasus dugaan kredit bermasalah atas nama Mien masih berada pada tahap penyelidikan.

    Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo mengatakan penyelidik telah meminta keterangan 10 orang, termasuk sejumlah kerabat pelapor. Polisi juga memeriksa tanah yang dijadikan jaminan kredit serta mempelajari fotokopi akta perjanjian kredit yang diserahkan pelapor.

    Selain itu, penyidik telah mengajukan permohonan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah (MKNW Jateng). Namun, persetujuan tersebut baru dapat diberikan apabila perkara telah masuk tahap penyidikan.

    Polres Wonosobo juga telah menggelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak delapan kali kepada pelapor, terakhir pada 27 April 2026.

    "Dari perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan gelar perkara, belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," ujar Nanang, dikutip dari Kompas.com, Senin.

    Menurut dia, penyelidikan masih terus berjalan meski terdapat sejumlah kendala, termasuk belum terpenuhinya sejumlah dokumen pendukung yang diminta penyidik dari pelapor.

    (Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Heboh Lansia di Wonosobo Ditagih Kredit Macet Rp 2,5 M, BRI Beri Klarifikasi: Tidak Ada Rekayasa!

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS