Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Spesial Wonosobo

    Tak Cuma Ditagih Utang Rp 2,5 M, Nenek di Wonosobo Kaget Ekskavator juga Digadai - Kompas

    7 min read


    WONOSOBO, KOMPAS.com - Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, tak hanya dikejutkan oleh tagihan utang bank senilai Rp 2,5 miliar yang mengatasnamakan dirinya. 

    Keluarganya juga mengaku menemukan informasi mengenai alat berat berupa ekskavator yang diduga terkait rangkaian persoalan yang kini sedang diselidiki polisi.

    Kasus tersebut membuat Mien harus menghadapi berbagai persoalan sekaligus. Selain menerima surat peringatan kredit macet, rumah yang ditempatinya disebut masuk daftar lelang. 

    Di sisi lain, keluarga juga mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan alat berat yang diduga berpindah tangan ke pihak lain.

    Alasan B50 Bisa Tak Cocok buat Kendaraan Lawas

    Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonosobo dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

    Baca juga: Nenek Asal Wonosobo Kaget Ditagih Rp 2,5 M Padahal Tak Pernah Utang: Setiap Hari Saya Ketakutan

    Kronologi Munculnya Utang Rp 2,5 Miliar

    Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, mengatakan laporan tertulis terkait perkara tersebut diterima pada 24 Agustus 2024.

    "Pada tanggal 24 Agustus 2024 kami menerima pengaduan tertulis dari Sdr. Mohammad Hermanus, M.Han yang mengaku sebagai pengampu dari Ibunya," ujar Nanang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2026).

    Nanang menjelaskan, pengaduan diajukan setelah Mohammad Hermanus memperoleh penetapan sebagai pengampu ibunya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.

    Baca juga: Siasat Licik Komisaris Perusahaan IT di Menteng: Coba Bunuh Dirut dengan Alibi Perampokan

    Dalam laporan itu, keluarga menduga adanya tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan/atau pencurian yang dialami Mien.

    Menurut Nanang, salah satu kejadian yang menjadi dasar laporan terjadi pada 31 Maret 2024 ketika Mien menerima surat peringatan terkait kredit bermasalah di salah satu bank di Wonosobo.

    Nilai kredit yang tercantum mencapai Rp 2.638.375.000.

    Nanang menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, Mien tidak pernah mengajukan pinjaman dengan nilai tersebut dan tidak mengetahui isi akta-akta perjanjian kredit yang berkaitan dengan utang tersebut.

    Baca juga: Duduk Perkara Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar hingga Rumah Masuk Lelang

    Informasi Ekskavator Ikut Muncul

    Selain soal kredit miliaran rupiah, laporan keluarga juga memuat informasi mengenai alat berat berupa ekskavator.

    Nanang menjelaskan, pada 16 Mei 2023 pelapor memperoleh informasi mengenai sebuah ekskavator yang disebut telah digadaikan oleh adik pelapor.

    Tak berhenti di situ, informasi lain kembali diterima keluarga pada 2 Mei 2024.

    Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Eks Kajari Kupang Berlanjut, Diduga Ada Upaya Suap Saksi Kunci

    Saat itu pelapor mendapatkan kabar adanya ekskavator lain yang berada dalam penguasaan pihak lain di wilayah Kabupaten Klaten.

    Ketika dilakukan pengecekan ke lokasi, alat berat tersebut disebut sudah tidak ditemukan.

    "Pada tanggal 2 Mei 2024 pengadu kembali mendapat informasi adanya alat berat lain berupa excavator yang dikuasai oleh orang lain di wilayah Kab Klaten, dan setelah pengadu melakukan pengecekan ternyata excavator sudah tidak berada di lokasi," jelas Nanang.

    Kedua informasi mengenai ekskavator tersebut kemudian dimasukkan sebagai bagian dari pengaduan yang disampaikan ke kepolisian.

    Baca juga: Pilu Nenek Mien di Wonosobo, Tak Pernah Ajukan Kredit tapi Ditagih Rp 2,5 Miliar, Rumah Masuk Daftar Lelang

    Polisi Periksa Sejumlah Saksi

    Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik telah meminta klarifikasi kepada 10 orang yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

    "Telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, beberapa diantaranya adalah saudara pengadu," ujar Nanang.

    Polisi juga telah memeriksa tanah yang menjadi objek jaminan utang serta mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan pelapor.

    Selain itu, penyelidik mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah.

    Menurut Nanang, lembaga tersebut telah memberikan jawaban bahwa kewenangan pemberian persetujuan hanya dapat dilakukan ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan.

    Baca juga: PLTS Atap SMKN 2 Wonosobo Menyala di Atas, Meredup dalam Pemanfaatan

    Belum Naik Ke Tahap Penyidikan

    Nanang mengatakan penyelidik juga telah menggelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara bertahap kepada pelapor.

    "Dan dalam perkara ini penyidik sudah mengirimkan surat sebanyak 8 kali, terakhir kali pada tanggal 27 April 2026," jelas Nanang.

    Meski berbagai langkah telah dilakukan, perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Baca juga: Nenek di Wonosobo Kaget Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, padahal Tak Punya Rekening dan ATM

    "Dari perkembangan penyelidikan yang sudah dilakukan gelar perkara, belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," tegas Nanang.

    Menurut dia, salah satu hambatan yang dihadapi penyelidik adalah belum terpenuhinya dokumen pendukung serta identitas pihak-pihak yang diminta untuk memperkuat argumen pelapor.

    Selain itu, penyelidik juga mempertimbangkan penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong yang menyebut kondisi Mien telah lanjut usia dan mengalami keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari serta kondisi pikun yang memengaruhi kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri.

    Baca juga: Bangkit dari Kebakaran Pasar Dwikora, Pedagang Siantar Bangun Kios Sendiri: Buat Bayar Utang, Sekolah Anak

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS