Ke Mana Setoran Awal Haji Dikelola? Ini Penjelasan BPKH - Kompas
Ke Mana Setoran Awal Haji Dikelola? Ini Penjelasan BPKH
KOMPAS.com – Pernah terpikir ke mana uang setoran awal haji dikelola selama masa tunggu keberangkatan? Dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta dan antrean yang di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan tahun, pertanyaan tersebut tentu wajar muncul di benak calon jemaah.
Faktanya, dana setoran awal haji tidak hanya disimpan di rekening perbankan.
Dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Melalui pengelolaan yang produktif dan sesuai prinsip syariah, dana haji dikembangkan sehingga menghasilkan nilai manfaat yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Memahami perbedaan BPIH dan Bipih
Untuk memahami pentingnya pengelolaan dana haji, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca juga: Biaya Haji 2026 Ditetapkan, Ini Rincian BPIH dan Bipih untuk Setiap Embarkasi
BPIH merupakan total biaya riil yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi di Arab Saudi, katering, hingga biaya hidup (living cost) selama pelaksanaan ibadah.
Sementara itu, Bipih adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 29 Oktober 2025, pemerintah menyepakati BPIH musim haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 38 persen atau Rp 33,21 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, jemaah haji reguler hanya membayar Bipih sebesar Rp 54,19 juta atau sekitar 62 persen dari total biaya penyelenggaraan.
Baca juga: BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat untuk Topang Biaya Haji
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, BPKH telah menyiapkan dana nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang dikelola untuk mendukung pembiayaan haji sesuai porsi yang telah disepakati.
“Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” ujar Fadlul, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
Mengapa dana haji perlu dikelola?
Pengembangan dana dari setoran awal jemaah merupakan bagian penting dari sistem pembiayaan haji Indonesia. Tujuannya adalah menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan, seperti tiket penerbangan, hotel, dan layanan lainnya.
Melalui pengelolaan yang optimal, kenaikan biaya tersebut dapat ditekan dengan dukungan nilai manfaat yang dihasilkan dari investasi dana haji.
Baca juga: Beda BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat, Mana yang Ditanggung Calon Jemaah Haji 2026?
Fadlul menegaskan, pengelolaan nilai manfaat menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan operasional haji dalam jangka panjang, terutama di tengah fluktuasi ekonomi dan biaya global.
“Ke depan, kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan haji agar tetap aman, efisien, dan berkelanjutan demi kemaslahatan jemaah dan umat,” katanya, dikutip dari bpkh.go.id, Jumat (10/1/2025).
Di sisi lain, apabila setoran awal hanya disimpan tanpa menghasilkan imbal hasil, nilai uang tersebut akan terus tergerus inflasi dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, BPKH menempatkan dana haji pada instrumen syariah berisiko rendah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara yang dijamin pemerintah, serta investasi langsung yang mendukung ekosistem haji.
Selain itu, sebagian dana juga ditempatkan di perbankan syariah nasional guna menjaga likuiditas dan memastikan kebutuhan jemaah yang akan berangkat tetap terpenuhi.
Baca juga: Revisi UU, BPKH Khawatir Kehilangan Independensi Pengelolaan Dana Haji bila di Bawah Kementerian
“Pengelolaan dana haji kami jalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta sepenuhnya berlandaskan prinsip syariah. Kepercayaan jemaah adalah fondasi utama BPKH,” ujar Fadlul.
Transparansi lewat BPKH Apps
Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan layanan, BPKH menghadirkan aplikasi digital bernama BPKH Apps.
Melalui aplikasi tersebut, calon jemaah dapat memantau perkembangan dana hajinya secara real time.
Pengguna dapat melihat akumulasi nilai manfaat yang diterima setiap tahun, memantau estimasi tahun keberangkatan yang terintegrasi dengan data Kementerian Agama (Kemenag), hingga melakukan pendaftaran haji secara daring.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan, BPKH Apps merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam menghadirkan pelayanan yang lebih modern dan mudah diakses masyarakat.
Baca juga: BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, Ini Alasannya
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses persiapan dan pengelolaan keuangan haji menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan amanah. Melalui aplikasi ini, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk terus bersinergi demi terciptanya ekosistem haji yang modern dan terpercaya,” ujarnya, dikutip dari bpkh.go.id, Rabu (6/11/2024).
Melalui pengelolaan investasi yang sehat serta dukungan sistem pengawasan digital yang transparan, setoran awal jemaah tidak hanya tetap aman, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga biaya haji tetap lebih terjangkau dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang