Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu di BGN, Nilainya Tembus Rp1 Triliun - PONTIANAK POST
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu di BGN, Nilainya Tembus Rp1 Triliun
PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan mark up pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan wakil kepala, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka.
Salah satu temuan terbesar adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun yang diduga tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyimpangan tersebut ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun Diduga Di-Mark Up
Kejaksaan Agung mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik menjadi salah satu proyek yang diduga bermasalah dalam tata kelola anggaran BGN.
Nilai total pengadaan mencapai Rp1,035 triliun dan seluruh pembayaran disebut telah dilakukan kepada PT YAT sebagai vendor pelaksana.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Selain itu, ditemukan indikasi mark up harga dalam proses pengadaan.
Syarief menyebut praktik tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan tidak mendukung kebutuhan operasional riil Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
Pengadaan Sepatu, Tablet, dan Televisi Juga Jadi Temuan
Selain motor listrik, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan barang lainnya.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up harga. Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi.
Menurut Kejaksaan Agung, barang-barang tersebut tidak sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan aktual pelaksanaan program MBG. Dugaan mark up pada beberapa paket pengadaan itu kini menjadi bagian penting dalam penghitungan kerugian negara.
Penyidik Sebut Ada Intervensi dalam Penyusunan Pengadaan
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka tidak hanya terlibat dalam pengadaan yang bermasalah, tetapi juga melakukan intervensi terhadap proses perencanaan proyek.
Penyidik menemukan indikasi adanya tekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan yang seharusnya menunjang operasional program justru berpotensi menjadi beban anggaran negara tanpa manfaat yang sebanding bagi penerima program.
Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan tersebut tetap memperoleh status mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Sejumlah yayasan bahkan disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief dilansir Antara.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kerugian Negara Masih Didalami, Tersangka Ditahan 20 Hari
Penyidik menyatakan berbagai dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan penunjukan mitra telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh aparat yang berwenang.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran publik dalam program pemenuhan gizi nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan masa depan generasi muda Indonesia.*