Kemendag Alihkan Mekanisme Ekspor Sawit dan Batubara Melalui DSI - Koran Pangkep
Kemendag Alihkan Mekanisme Ekspor Sawit dan Batubara Melalui DSI
Rika MelatiAuthor
Smallest Font
Largest Font
Kementerian Perdagangan merilis mekanisme baru ekspor komoditas sumber daya alam strategis berupa kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang akan dijalankan secara bertahap melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Ekonomi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang ekspor paduan besi (ferro alloy).
Pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian sistem ini mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, sebelum PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menjadi satu-satunya pintu ekspor per 1 Januari 2027.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bayu Wicaksono Putro menjelaskan pengaturan ekspor sawit mencakup sejumlah produk turunan, mulai dari minyak sawit mentah (CPO), RBDPO, RBDPL, minyak jelantah (UCO), hingga residu.
"Jadi, misalnya Persetujuan Ekspor [PE] diterbitkan pada bulan Oktober. Seharusnya PE tersebut berlaku selama 6 bulan. Namun, berdasarkan ketentuan saat ini, masa berlakunya dibatasi paling lama hingga 31 Desember 2026. Dengan demikian, PE yang diterbitkan pada Oktober maupun November tetap hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026," ujarnya dalam sosialisasi secara daring, Selasa (9/6/2026).
Selama masa transisi tersebut, para pelaku usaha tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan ekspor, dokumen pendukung, serta data lainnya kepada DSI.
Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas memaparkan tata kelola baru ekspor batu bara mencakup delapan pos tarif dari kelompok HS 2701, HS 2702, dan HS 2703.
"Kemudian seluruh kegiatan proses ekspor menggunakan eksportir terdaftar [ET], dan laporan surveyor [LS] atas nama pelaku usaha yang existing saat ini. Yang selanjutnya, kewajiban pelaporan melalui sistem yang terintegrated dengan domain ekspor yang dilakukan secara otomatis tadi sudah dengan sistem yang ada Ditjen Bea Cukai," ujar Rivai.
Aktivitas ekspor batu bara selama masa transisi tetap menggunakan Eksportir Terdaftar dan Laporan Surveyor atas nama pelaku usaha yang ada, namun wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem terintegrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terkait komoditas besi paduan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2026, regulasi ini mencakup 15 pos tarif turunan HS7202, dengan rincian 12 pos tarif wajib dilengkapi Laporan Surveyor dan tiga pos tarif lainnya bebas dokumen tersebut.
"Komoditas cakupannya paduan besi itu mencakup 12 pos tarif, 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan LS. Serta 3 pos tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS. Jadi total kurang lebih ada 15 pos tarif. Ketentuan transisinya juga hampir sama pengecualian juga hampir sama," jelasnya.
Mulai 1 Januari 2027, seluruh aktivitas ekspor untuk ketiga komoditas strategis tersebut sepenuhnya dialihkan dan hanya dapat dilakukan oleh DSI yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Editors Team


0
Like
0
Dislike
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow