Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured KPR Subsidi Spesial

    KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Disiapkan, Cicilan Rumah Bisa Mulai Rp500 Ribu per Bulan - Republika

    8 min read

     

    Pemerintah harap kebijakan ini mendongkrak daya beli dan menggerakkan ekonomi.

    Dok Republika Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek perumahan di Home 1, Cikeas, Bogor, Rabu (22/10/2025). BTN Syariah mendukung pembiayaan proyek perumahan yang rencananya akan dibangun sekitar 14.000 unit rumah di atas lahan tanah seluas 80 Hektar dengan potensi pembiayaan diperkirakan mencapai Rp4 Triliun lebih melalui produk KPR non subsidi, KYG, modal kerja dan investasi untuk mendukung fasilitas umum di lokasi perumahan tersebut.

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menilai kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan perpanjangan tenor KPR akan membuat angsuran bulanan menjadi lebih ringan sehingga meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi syarat pembiayaan perbankan.

    "Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

    Menurut Heru, skema tersebut memungkinkan angsuran rumah subsidi berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan keterjangkauan hunian bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja dengan pendapatan sekitar Rp2,8 juta per bulan.

    Dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas basis konsumen sektor perumahan, meningkatkan permintaan rumah subsidi, serta memberikan efek berganda terhadap industri konstruksi dan sektor pendukung lainnya.

    Selain memperpanjang tenor pembiayaan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga tetap (fixed rate) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun selama masa kredit berlangsung. Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi masyarakat di tengah tren kenaikan suku bunga acuan.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap diimplementasikan.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komite BP Tapera bersama sejumlah kementerian terkait sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

    sumber : ANTARA

    Berita Terkait

    Akad Massal 6.000 Rumah, Pangsa Pasar KPR Subsidi Bank BSN Tembus 24,6 Persen

    Keuangan Ekonomi Syariah - 1 jam yang lalu

    Rupiah Mendekati Rp18.000, Seberapa Kuat Ketahanan Perbankan Indonesia?

    Finansial - 2 jam yang lalu

    Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2026 Diperkirakan Turun ke Level 5 Persen

    Finansial - 3 jam yang lalu

    Purbaya Periksa Perusahaan Baja Asal China, Fokus pada Kepatuhan Pajak dan Persaingan Sehat

    Finansial - 5 jam yang lalu

    BI Rate Naik, Ekonom: Langkah untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

    Finansial - 24 June 2026, 07:00

    Komentar
    Additional JS