0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Dunia Internasional Featured KSP Malaysia Spesial WNI

    KSP: 50 Ribu WNI Akan Dideportasi dari Malaysia - Viva

    5 min read

     

    KSP: 50 Ribu WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

    Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman

    Rabu, 3 Juni 2026 - 11:55 WIB

    Jakarta, VIVA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Dudung mengatakan bahwa sebanyak 50 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dideportasi dari Malaysia.

    Baca Juga

    "Sekitar 50 ribu WNI yang akan dideportasi dari Malaysia ini benar," kata Dudung.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Dudung menjelaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan para WNI yang berada di Malaysia untuk melengkapi kesiapan dokumen. Ia menambahkan bahwa sekitar 50 persen lebih WNI bekerja di Malaysia dibandingkan di negara lain.

    Baca Juga

    "Nanti beberapa warga negara kita di luar negeri nanti akan saya koordinasikan untuk dilengkapi masalah dokumennya. Jadi, sebanyak 50 persen lebih WNI banyak yang bekerja di Malaysia dibandingkan di negara lain," kata dia.

    Berdasarkan catatan, kata Dudung, pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia pada Januari 2026 mencapai 585 ribu orang.

    Baca Juga

    Pengungkapan praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal

    Photo :

    • Dok. Istimewa

    "Pada Januari 2026 pekerja migran Indonesia di Malaysia tercatat 585.000 orang," katanya.

    ADVERTISEMENT

    GULIR UNTUK LANJUT BACA

    Maka itu, Dudung akan melakukan koordinasi dan verifikasi lapangan bersama kementerian lembaga serta KBRI Johor, Malaysia.

    "Saya akan melakukan verifikasi lapangan bersama kementerian lembaga terkait dan ke KBRI Johor," pungkasnya.

    Presiden Prabowo Subianto

    3 Pimpinan BGN Dicopot, KSP: Presiden Tak Ingin Ada Korupsi dan Penyimpangan

    Prabowo menginginkan seluruh anggaran yang digunakan dalam program prioritas nasional dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, tanpa adanya praktik korupsi di BGN.

    img_title

    VIVA.co.id

    3 Juni 2026

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS