LPS Naikkan Bunga Penjaminan Rupiah Sebesar 25 Bps di Bank umum dan BPR -
Logo LPS
Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR).
Baca Juga
Dimana kenaikannya masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), sehingga menjadi 3,75 persen untuk bank umum dan 6,25 persen untuk BPR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum, diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen.
Baca Juga
Ketua LPS Anggito Abimanyu
Photo :
- Antara
Keputusan itu diakui Anggito didasarkan pada hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS, melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 22 Juni 2026. TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, sampai dengan 30 September 2026.
Baca Juga
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan," kata Anggito dalam telekonferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.
"Sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Anggito mengatakan, TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala, dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” ujarnya. (Ant).
![]()
Dukung Transformasi Sistem Kesehatan RI, Brantas Abipraya Pacu Pembangunan Gene Bank Indonesia
Brantas Abipraya dukung transformasi sistem kesehatan RI melalui pembangunan Gene Bank Indonesia (Bank Genomik Nasional) di RS Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM), Kota Bogor.

VIVA.co.id
22 Juni 2026