Modus Pecah PT dan CV Bikin Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com-Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap adanya modus pemecahan badan usaha untuk memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan final 0,5 persen.
Modus tersebut dilakukan dengan memecah badan usaha menjadi sejumlah PT atau CV agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun.
“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: UMKM Terdampak Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut Dapat Bantuan Presiden Rp 3 Juta
Maman mengatakan, temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengeluarkan badan usaha seperti CV dan PT non perseorangan dari skema PPh final 0,5 persen.
Jadwal Siaran Langsung Perancis Vs Irak Piala Dunia 2026, Selasa 23 Juni Pukul 04.00 WIB
Ketentuan tersebut masuk dalam perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2026.
Menurut Maman, praktik pemecahan badan usaha membuat insentif pajak UMKM tidak tepat sasaran.
Pelaku usaha yang seharusnya tidak lagi masuk kategori UMKM tetap dapat menikmati fasilitas pajak yang ditujukan bagi usaha kecil.
“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” katanya.
Baca juga: Daftar Profesi yang Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ada Pengajar hingga Influencer
Meski begitu, Maman menegaskan pemerintah tidak menaikkan pajak bagi pelaku UMKM.
Insentif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada PT dan CV perseorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, badan usaha non perseorangan dikenai pajak berdasarkan laba bersih. Tarif normal yang berlaku sebesar 22 persen.
Baca juga: Cara Nonton Gratis Argentina Vs Austria di Piala Dunia 2026 dan Live Streaming
Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak 50 persen bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
“Bagi PT non-perseorangan dan CV non-perseorangan, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50 persen, menjadi 11 persen,” kata dia.
Maman juga memastikan tarif PPh final 0,5 persen dan insentif pemotongan pajak 50 persen berlaku permanen.
Baca juga: Bukan via tvri.go.id, Ini Cara Nonton Gratis Piala Dunia 2026 di TVRI
Ketentuan itu diatur dalam perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026.
Menurut Maman, aturan tersebut diperlukan untuk memberi kepastian dan menjaga keberlangsungan usaha.
Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan.
Pemerintah juga ingin memastikan insentif pajak benar-benar diterima pelaku usaha yang masuk kategori UMKM.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Bahlil Buka Suara soal Kompensasi Pemadaman Listrik PLN