Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Keuangan LPS Spesial

    Mulai Juli, LPS Naikkan Batas Bunga Tabungan yang Dijamin Jadi 3,75 Persen - Republika

    6 min read

     

    Penyesuaian ini dilakukan di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan global.

    Rep: Dian Fath Risalah


    Antara/Audy Alwi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan batas bunga simpanan rupiah di bank umum yang masih dijamin menjadi 3,75 persen. (ilustrasi)

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan batas bunga simpanan rupiah di bank umum yang masih dijamin menjadi 3,75 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

    Selain untuk simpanan rupiah di bank umum, LPS juga menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) tetap dipertahankan sebesar 2 persen.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan penyesuaian tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Juni 2026 sebagai langkah antisipatif untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan.

    “Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” ujar Anggito dalam taklimat media yang digelar secara daring, Kamis (25/6/2026).

    Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun industri perbankan.

    “Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” katanya.

    Tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimal suku bunga simpanan yang masih dijamin oleh LPS. Artinya, agar simpanan tetap dijamin, nasabah perlu memastikan bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS serta memenuhi persyaratan lain yang berlaku.

    Penyesuaian tingkat bunga penjaminan ini dilakukan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. LPS berharap kebijakan tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

    Berita Terkait

    Rupiah Mendekati Rp18.000, Seberapa Kuat Ketahanan Perbankan Indonesia?

    Finansial - 2 jam yang lalu

    Fresh Graduate Diimbau tak Habiskan Gaji Pertama untuk Foya-Foya

    Finansial - 8 jam yang lalu

    64 Persen Gen Z Indonesia Disebut Alami Stres Finansial

    Finansial - 13 June 2026, 06:17

    BI: Pembatasan Pembelian Dolar AS Jadi 25 Ribu Efektif Perkuat Rupiah

    Finansial - 22 May 2026, 12:40

    Industri Penjaminan Didorong Jadi Pilar Pembiayaan Produktif

    Finansial - 21 May 2026, 18:18

    Komentar
    Additional JS