0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus PBB Spesial TNI

    Penasihat Hukum: Terdakwa TNI Bukan Residivis, Pernah Tugas Misi Perdamaian PBB & Dapat Penghargaan - Tribunnews

    6 min read

     

    Penasihat Hukum: Terdakwa TNI Bukan Residivis, Pernah Tugas Misi Perdamaian PBB & Dapat Penghargaan

    Oknum BAIS TNI terdakwa kasus Andrie Yunus pernah melakukan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Tayang:


    Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

    SIDANG ANDRIE YUNUS - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026). Kuasa hukum sebut oknum BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pernah melakukan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

    Ringkasan Berita:
    • Oknum BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pernah melakukan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
    • Alasan itu masuk dalam pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).
    • Ahmad Hariri menjelaskan para terdakwa bukan residivis dan juga bukan pelaku dengan karakter kriminal yang menetap.


    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pernah melakukan tugas operasi negara dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Alasan itu masuk dalam pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Baca juga: Tentara Ngaku Spontan Siram Andrie Yunus Karena Emosi Dengar Kehormatan TNI Diserang

    "Para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara. Para terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi negara dan misi perdamaian perserikatan bangsa-bangsa atau BBB," kata penasihat hukum terdakwa, Andi Asfar Baharuddin saat membaca pledoi.

    Kuasa hukum lainnya, Ahmad Hariri menjelaskan ihwal para terdakwa bukan residivis dan juga bukan pelaku dengan karakter kriminal yang menetap.

    Ia juga menyebut para terdakwa memperoleh pengakuan negara melalui berbagai penghargaan dan tanda kehormatan yang diberikan selama masa tugas mereka.

    "Para terdakwa memperoleh penghargaan negara atas kesetiaan dan pengabdiannya," ucap Ahmad.

    Ia juga menekankan para terdakwa tidak pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin berat sebelumnya.

    Keadaan itu menurut kuasa hukum memiliki relevansi hukum yang sangat penting apabila dikaitkan dengan paradigma pemidanaan yang dianut dalam KUHP.

    Andi mengutip Pasal 51 UU KUHP yang tegas menyatakan pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan dan tanggung jawab pelaku.

    Ia juga mengutip Pasal 52 KUPH yang menekankan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.

    Dalam pledoi, penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

    Dituntut 2,5 Tahun

    Sebagai informasi, empat oknum BAIS TNI terdakwa serangan air keras ke Andrie dituntut pidana 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

    Oditur militer dalam persidangan menyatakan Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan lebih subsider.

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS