Penasihat Prabowo Buka Suara soal Pencairan JHT Kena Pajak - Kompas
Jakarta -
Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal buka suara terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah bersama serikat buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas JHT yang dicairkan.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6).
Pengenaan PPh atas manfaat JHT sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
"Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010," jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Pasalnya tunjangan hari tua tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.
Tarif pajak atas JHT ada dua kategori. Pertama, pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta dan pencairan di atas Rp 50 juta dikenakan tarif final 5%.
Kategori kedua jika melewati jangka waktu dua tahun tersebut, maka penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:
- Hingga Rp 60 juta: 5%
- Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
- Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
- Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%
(acd/acd)