0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus KPK Silmy Karim Spesial Wamen Imipas

    Profil Silmy Karim, Wamen Imipas Tersangka KPK: Harta Rp234,5 Miliar, Terima Rp100 Juta per Pekan - Tribunnews

    12 min read

     

    Profil Silmy Karim, Wamen Imipas Tersangka KPK: Harta Rp234,5 Miliar, Terima Rp100 Juta per Pekan

    Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI A-A+ TERSANGKA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Kamis (4/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) 
    Ringkasan Berita:
    • KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
    • Dalam OTT KPK pada Rabu, 3 Juni 2026, lembaga antirasuah itu turut menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka.
    • Praktik korupsi tersebut diduga berlangsung secara sistematis selama periode 2022–2026 dengan total penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

    SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

    Silmy tidak sendiri. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026, lembaga antirasuah itu turut menetapkan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai tersangka.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik korupsi tersebut diduga berlangsung secara sistematis selama periode 2022–2026 dengan total penerimaan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

    Profil Silmy Karim

    Silmy Karim lahir di Slawi, Tegal, Jawa Tengah, pada 19 November 1974.

    Ia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti dan meraih gelar Magister Ekonomi dari Universitas Indonesia.

    Selain dikenal sebagai ekonom dan profesional korporasi, Silmy memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertahanan dan kemiliteran.

    Ia pernah mengikuti berbagai program pendidikan di luar negeri, termasuk di NATO School, Jerman, Harvard University, serta Naval Postgraduate School di Amerika Serikat.

    Sebelum berkarier di pemerintahan, Silmy dikenal sebagai eksekutif di sejumlah perusahaan pelat merah. Ia pernah menjabat sebagai:

    -Direktur Utama PT Pindad (Persero) pada 2014.

    -Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero) pada 2016.

    -Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) pada 2018.

    -Komisaris PT Telkom Indonesia sejak 2023.

    Karier pemerintahannya dimulai ketika dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2023.

    Selanjutnya, pada Kabinet Presiden Prabowo Subianto, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 21 Oktober 2024.

    Beberapa jabatan lain yang pernah diembannya antara lain:

    -Anggota Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI (2007–2008).

    -Anggota Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI (2008–2009).

    -Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga Komite Kebijakan Industri Pertahanan (2010–sekarang).

    -Anggota Tim Pengendali Aktivitas Bisnis TNI (2010–2011).

    -Staf Khusus Kepala BKPM (2010–2011).

    -Anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan Kementerian Pertahanan (2010–2014).

    -Anggota Dewan Analis Strategis Badan Intelijen Negara (2013–2015).

    -Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham (2023–2024).

    -Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2024–2026).

    Baca juga: Pemkab Pidie Jaya 12 Kali Raih WTP, Bupati: Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Bebas Korupsi

    Harta Kekayaan Capai Rp234,5 Miliar

    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Silmy Karim melaporkan total kekayaan sebesar Rp234.596.795.910.

    Rincian aset yang dimilikinya meliputi:

    Properti

    Silmy memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai total mencapai Rp184.024.640.000.

    Kendaraan

    Nilai kendaraan yang dimiliki mencapai Rp8.475.000.000, terdiri dari:

    -Harley-Davidson tahun 1998.

    -Harley-Davidson tahun 2003.

    -Jeep CJ7 tahun 1988.

    -Mercedes-Benz 280E tahun 1979.

    -Toyota Land Cruiser tahun 1981.

    -Jeep Wrangler tahun 1996.

    -Mercedes-Benz G63 tahun 2022.

    Aset Lainnya

    -Harta bergerak lainnya: Rp11,39 miliar.

    -Surat berharga: Rp8,69 miliar.

    -Kas dan setara kas: Rp31 miliar.

    Namun demikian, Silmy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp8,99 miliar sehingga total kekayaannya menjadi Rp234,5 miliar.

    KPK: Silmy Terima Jatah Rutin Rp100 Juta per Pekan

    Dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima bagian rutin dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

    “Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.

    Menurut KPK, dana hasil pemerasan tersebut dikumpulkan melalui sejumlah rekening penampung sebelum didistribusikan kepada para pejabat yang terlibat.

    KPK memperkirakan total uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama kurun waktu 2022–2026.

    Terbongkar Berkat Laporan PPATK

    Kasus ini bermula dari pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

    Dalam proses tersebut, KPK menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas.

    PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar selama periode 2019–2025.

    Dari jumlah tersebut:

    -Rp9,7 miliar (3 persen) berasal dari gaji dan tunjangan.

    -Rp357 miliar (97 persen) diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal.

    Modus Dugaan Pemerasan

    KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara berjenjang.

    Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.

    Selanjutnya, perintah tersebut diteruskan kepada pejabat di bawahnya untuk menarik “biaya tambahan” dari pemohon.

    Ketua KPK menyebut terdapat istilah internal yang menggambarkan praktik tersebut.

    “Setiap klik ada harganya,” ujar Setyo.

    Permohonan izin tinggal diduga sengaja dipersulit atau ditolak sehingga pemohon harus membayar biaya tambahan agar dokumen dapat diproses.

    Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku disebut menggunakan sejumlah kode, antara lain:

    -“Malaikat” untuk pejabat tinggi.

    -“Vokalis”.

    -“Gitaris”.

    -“Backing vocal”.

    -“Koreografer”.

    KPK juga menemukan indikasi bahwa sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk membeli aset, mendirikan usaha, hingga membeli emas guna menyamarkan asal-usul uang.

    Delapan Tersangka

    KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu:

    1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas dan mantan Dirjen Imigrasi.

    2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.

    3. Jaya Saputra (JS) – Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

    4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.

    5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.

    6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi.

    7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.

    8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

    Pasal yang Disangkakan

    Para tersangka disangkakan melanggar:

    -Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    -Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

    -Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS