Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan - Kompas
Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah kliennya ditangkap pada Jumat (19/6/2026).
Sejumlah tokoh disebut telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin melalui surat pernyataan.
“Kami telah menyiapkan jaminan penangguhan penahanan yang kami sudah edarkan kepada sejumlah tokoh. Di antaranya yang sudah mengisi dan ada di atas materai adalah Pak Din Syamsuddin (tokoh Muhammadiyah), tinggal kami ambil,” kata Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Nantinya, salinan permohonan penangguhan penahanan akan mereka serahkan kepada penyidik dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Cerita Penangkapan Dokter Tifa: Dicokok Menjelang Ujian
Mereka mengaku kecewa dengan langkah yang diambil penyidik. Sebab selama ini Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor dalam enam bulan terakhir.
Menurut Khozinudin, harusnya penyidik mengirimkan surat panggilan dulu jika memang berkaitan dengan status perkara yang sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Beberkan Alasannya Siang Ini
“Dan kami sudah membuat agenda rapat untuk menyiapkan bagaimana kalau panggilan itu dilayangkan oleh penyidik sehubungan dengan akan ada tahap dua, sehingga kami bisa menghadirkan tersangka pada proses tersebut,” kata dia.

Lihat Foto
Hingga kini, kuasa hukum belum mengetahui secara pasti alasan penangkapan ini.
Namun saat mereka menanyakan hal ini melalui Roy Suryo, disebutkan bahwa penangkapan dilakukan karena Roy dinilai menghalangi penyidikan.
Baca juga: Roy Suryo Ditangkap dalam Kondisi Belum Mandi dan Tak Berpakaian Layak
Hal ini kemudian membuat kuasa hukum bertanya-tanya. Sebab perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyidikan sudah dirampungkan.
“Lalu mereka berkata kalau tidak ditahan nanti katanya akan hadir di TV ini TV itu. Hadir di TV itu hak konstitusional dan menghargai undangan televisi. Dan yang disampaikan itu adalah pendapat, bukan mengulangi perbuatan,” tambah dia.
Delapan orang sempat jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum: Dia Tak Mau Ribut, Jadi Ikut Saja ke Polda
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum: Ini Cara Tak Beradab dan Represif
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi di Kasus Ijazah Jokowi
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.
Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Siap Bongkar 26 Nama Besar Kasus MBG, Kubu Sony Sonjaya: Mereka Memiliki Kuasa