0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kemenimipas Silmy Karim Spesial

    Selain Silmy Karim, Ini Daftar 7 Tersangka Korupsi di Kemenimipas - KOMPas

    7 min read

     

    Selain Silmy Karim, Ini Daftar 7 Tersangka Korupsi di Kemenimipas

    KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan delapan tersangka korupsi yang salah satunya adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

    Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM.

    “Saya sebut Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya, karena temponya itu ada dari saat Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian saat ini atau sudah beberapa waktu yang lalu sudah hampir dua tahun berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ya dengan tempo waktu kejadian tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 gitu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari kanal YouTube KPK, Kamis (4/6/2026).

    Lantas, siapa saja tujuh tersangka yang dimaksud?

    Somalia Membara! Mogadishu Diguncang Bentrokan Bersenjata

    Baca juga: Kata Media Asing soal Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Singgung Insentif Miliaran

    Tersangka korupsi Imipas

    Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal sementara WNA:

    1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024
    2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025
    3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
    4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
    5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
    6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026
    7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
    8. Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.

    Baca juga: Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Mark-up Pengadaan Barang

    KPK amankan barang bukti senilai Rp 17,5 M

    Setyo menyampaikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Silmy Karim dkk. Total barang bukti tersebut mencapai Rp 17,5 miliar.

    "Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang," kata dia.

    Barang bukti yang diamankan berupa unit mobil, motor, saldo rekening, aset kripto, hingga mata uang asing.

    Berikut ini rincian barang bukti:

    Aset Juniadi Sri Priambudi

    • Saldo rekening senilai Rp 2,2 miliar
    • 3 bundel sertifikat bidang tanah
    • 3 unit mobil
    • 5 unit motor
    • 2 unit sepeda.

    Baca juga: Tak Sampai 10 Jam Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung

    Aset Gusti Benardiansyah

    • 4 akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar
    • 4 unit mobil
    • 1 unit towing
    • 7 unit motor
    • 1 bundel BPKB kendaraan roda dua
    • 8 unit sepeda
    • 500 gram emas.

    Aset Ronald Arman Abdullah

    • Saldo rekening
    • 18 keping emas seberat 200 gram
    • Mata uang asing senilai 14.500 dollar AS
    • Mata uang asing 10.000 dollar Singapura
    • Mata uang asing 30 riyal Arab Saudi
    • Beberapa buah BPKB
    • 1 buah sertifikat perhiasan.

    Baca juga: Jejak Karier Nanik S Deyang, dari Jurnalis hingga Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komandan Top Iran: Israel Harus "Angkat Kaki" dari Lebanon!

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS