Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Per Minggu, KPK Ungkap Modus Korupsi Izin Tinggal WNA - KOMPas
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Per Minggu, KPK Ungkap Modus Korupsi Izin Tinggal WNA
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima "jatah" Rp 100 juta per minggu dari hasil korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Setyo, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Kamis.
Selain Silmy, tujuh orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dianggap melakukan korupsi secara sistemik.
Prabowo Langsung Pecat Silmy Karim dari Wamen Imipas
Baca juga: Selain Silmy Karim, Ini Daftar 7 Tersangka Korupsi di Kemenimipas
Hal tersebut tercermin dari pola alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang terstruktur.
Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal sementara WNA:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
Modus korupsi Silmy Karim
Setyo menyampaikan, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
Ia melakukan hal itu melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Setelah itu, Jaya memerintahkan anak buahnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menindaklanjuti.
“Untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus baik itu penjamin, sponsor ya untuk para warga negara asing ini,” ucap Setyo.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan, baik itu di Kanim karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen,” lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kurang dari 24 Jam Usai Dicopot Prabowo

Lihat Foto
Dependen yang dimaksud dalam konteks tersebut, misalkan WNA membawa istri, anak, atau keluarga.
Staf di Subdit Izin Tinggal, Gusti, kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening pengepul dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro atau WNA.
Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar.
Uang itu kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta tiap pekan.
Baca juga: Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Mark-up Pengadaan Barang
Pakai kode tertentu
Diketahui, mereka menggunakan kode distribusi tertentu untuk menyamarkan pembagian uang tersebut.
Salah satu kode tersebut adalah “malaikat” untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser,” ujar Setyo.
“Jadi konser grup band ada yang misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian gitu ya, backing vocal dapat sekian, koreografer juga tertentu,” tambahnya.
Dengan begitu, ia berpendapat bahwa setiap kode mempresentasikan tujuan aliran uang ke pihak-pihak tertentu.
Uang itu kemudian digunakan Silmy dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing.
Hal seperti itu dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
Baca juga: Tak Sampai 10 Jam Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Terima Vonis 4,6 Tahun Penjara, Noel: Ini Tanggung Jawab Saya