Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator" dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG - Kompas
Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi "Justice Collaborator" dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Baca juga: Kekayaan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Naik Rp 12 M dalam Setahun
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
"Betul sekali," kata Krisna saat ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator.
Baca juga: Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri yang Dicopot dari Wakil Kepala BGN
Krisna juga membenarkan bahwa dirinya kini menjadi salah satu kuasa hukum Sony dalam perkara tersebut.
Sengkarut Proyek MBG, Korupsi Terungkap Bikin Prabowo Sedih
"Kemarin saya dampingi Pak Sony sampai malam," ujar dia.
Menurut Krisna, Sony menunjuk dua kantor hukum untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk di Rutan Salemba
Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.
"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna.
Baca juga: Penampakan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pakai Rompi Pink Keluar dari Kejagung
Penetapan tiga tersangka
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Kaget Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Purbaya: Udah Ya, Kasihan Amat!