Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia - suara
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
Baca 10 detik
- Pekerja migran asal Aceh, Putri Hensy Aprilda, ditemukan tewas bersama bayinya akibat pembunuhan di Sepang, Malaysia.
- Kepolisian Malaysia telah menangkap seorang wanita terduga pelaku pada 19 Juni 2026 atas motif masalah utang piutang.
- Pihak berwenang dan komunitas sedang menggalang dana guna membiayai proses pemulangan jenazah korban kembali ke kampung halaman.
Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Putri Hensy Aprilda (22) bersama bayinya yang masih berusia beberapa hari ditemukan meninggal dunia dan diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut dari Atase Kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur serta Tim Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia yang ikut membantu proses identifikasi korban.
"Menurut informasi yang kami terima melalui KBRI Kuala Lumpur, pelaku diduga seorang perempuan warga Malaysia," kata Haji Uma di Banda Aceh, Senin, mengutip dari ANTARA.
Kasus ini bermula dari penemuan bayi korban oleh warga setempat. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Klang, namun nyawanya tidak tertolong. Saat ini jenazah sang bayi berada di Rumah Sakit Shah Alam, sementara jenazah Putri Hensy berada di Rumah Sakit Serdang, Selangor.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian Malaysia menduga kasus tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang. Polisi Diraja Malaysia (PDRM) disebut telah mengantongi sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
Pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu telah berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
"Pelakunya sudah berhasil diamankan pada 19 Juni 2026 dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia," ujar Haji Uma.
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal berdasarkan hukum Malaysia, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Haji Uma menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menelusuri keberadaan keluarga korban. Upaya tersebut dilakukan setelah identitas korban dipastikan melalui proses identifikasi yang melibatkan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
KBRI Kuala Lumpur, lanjutnya, akan terus mengawal proses penyidikan yang dilakukan PDRM sekaligus membantu pengurusan jenazah korban.
Untuk mempercepat proses pemulangan jenazah ke Indonesia, Haji Uma telah menugaskan Tim GAB Malaysia mendampingi seluruh proses administrasi dan pengurusan jenazah di rumah sakit.
"Kami sudah meminta tim di Malaysia untuk mendampingi seluruh proses pengurusan jenazah hingga pemulangan ke kampung halaman. Kami juga terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur agar proses ini dapat berjalan dengan baik," katanya.
Biaya pemulangan jenazah diperkirakan mencapai Rp36 juta. Karena itu, Haji Uma bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para datok setempat, serta komunitas warga Aceh di Malaysia membuka penggalangan dana untuk membantu proses pemulangan korban.
"Insya Allah pemulangan jenazah kita upayakan secara bersama-sama melalui gotong royong antara saya selaku anggota DPD RI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para datok setempat, serta warga Aceh yang ada di Malaysia," ujarnya.
Putri Hensy diketahui merupakan yatim piatu yang selama ini tinggal bersama neneknya dalam kondisi ekonomi sederhana. Ia telah bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya menjadi korban dalam peristiwa tragis tersebut.