Babinsa Digandeng DJP Kemenkeu Urus Pajak, Mabes TNI: Belum Ada Pembahasan - Jawa Pos
Ilustrasi Babinsa. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Mabes TNI angkat bicara soal langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng babinsa dan bhabinkamtibmas untuk cari calon wajib pajak.
Pihak militer menegaskan sejauh ini belum ada pembahasan terkait dengan peran TNI di perpajakan.
Kebijakan itu sendiri dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin pagi (20/7).
Dia menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan antara TNI dengan Kemenkeu ihwal pelibatan babinsa sebagaimana surat edaran yang terbit pada 15 Juli 2026 tersebut.
”Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana (pelibatan babinsa dalam urusan pajak),” kata Nas.
Karena belum ada pembahasan di antara kedua institusi, Nas pun menegaskan belum ada aturan di internal institusinya yang melandasi rencana tersebut.
Surat edaran diterbitkan oleh DJP Kemenkeu dengan maksud mengoptimalkan pengumpulan data ekonomi serta memperluas basis data perpajakan nasional.
Berdasar pedoman terbaru, DJP Kemenkeu membagi pengawasan kepatuhan menjadi 3 pilar utama.
Yakni pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara spesifik masuk ke dalam skema pengawasan wilayah.
Datangi Langsung Tempat Tinggal dan Usaha Wajib Pajak
Aktivitas tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga tempat pekerjaan bebas milik Wajib Pajak maupun Pihak Terkait.
Tujuan utamanya adalah untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum teradministrasikan dengan baik.
”Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” bunyi petikan Bab A angka 2 dalam SE-8/PJ/2026 tersebut.
DJP Kemenkeu Kolaborasikan Teknologi dan Pemetaan Wilayah
Selain mengerahkan babinsa dan bhabinkamtibmas untuk pengumpulan data lapangan, DJP Kemenkeu juga mengkombinasikannya dengan pemanfaatan teknologi informasi tingkat lanjut (non lapangan).
Beberapa metode modern yang turut diadopsi antara lain penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, hingga analisis data berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).
Untuk memaksimalkan strategi ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diinstruksikan menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan.
Seluruh wilayah kerja KPP Pratama akan dibagi habis dan dialokasikan secara spesifik kepada masing-masing Account Representative (AR) atau petugas pengawasan yang ditunjuk.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempertajam akurasi data monografi fiskal di setiap daerah.
Editor: Bayu Putra