Buntut Penggeledahan, Prabowo Dikabarkan Minta Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus - Inilah
Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB
Share

Jampidsus, Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2026). (Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
KecilBesar
Buntut dari rangkaian penggeledahan tim gabungan Polri di 12 titik, memunculkan isu desakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya.
Terlebih lagi desakan itu dikabarkan datang dari Presiden Prabowo Subianto. Isu tersebut terus menjadi sorotan di tengah pusaran penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Meski kabar tersebut beredar luas, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Istana. Sumber di internal Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut opsi mundur kini menjadi skenario yang didorong berbagai pihak, termasuk dari lingkar kekuasaan.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan lebih condong agar Febrie meletakkan jabatan secara sukarela, alih-alih diberhentikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Lebih baik mundur daripada dicopot. Itu juga menjadi keinginan Presiden," kata sumber.
Di sisi lain, Presiden disebut telah mengetahui perkembangan kasus yang tengah diusut dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sumber menyebut kepala negara tidak akan menghalangi proses hukum, bahkan jika langkah penyidikan mengarah pada tindakan lebih lanjut demi memperlancar pengusutan perkara.
Tekanan terhadap Febrie kian besar setelah tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik dikabarkan menyita uang asing serta sejumlah dokumen penting yang kini masih didalami untuk mengungkap dugaan keterkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Di tengah derasnya desakan mundur, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofyan menilai dorongan tersebut lebih dipicu tekanan moral dan etik ketimbang kewajiban hukum. Ia menegaskan, dalam perspektif hukum pidana, tidak ada aturan yang secara otomatis mewajibkan seseorang mundur hanya karena tengah disidik.
“Dorongan untuk mundur itu bukan konsekuensi hukum pidana, melainkan pilihan kebijakan administratif dan etik,” ujar Ahmad pada inilah.com, Kamis (9/7/2026).
Ia menekankan asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, sehingga status pihak yang disidik tidak bisa disamakan dengan terpidana.
Meski demikian, Ahmad menggarisbawahi bahwa persoalan menjadi lebih kompleks ketika menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan publik. Dalam jabatan strategis seperti Jampidsus, tekanan moral muncul karena kekhawatiran konflik kepentingan dan potensi terganggunya independensi penegakan hukum.
Menurutnya, jika terdapat potensi konflik kepentingan, langkah yang lebih proporsional adalah penonaktifan sementara, bukan langsung pengunduran diri. Skema tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara menjaga hak individu dan melindungi kredibilitas institusi penegak hukum.
Dengan demikian, polemik yang berkembang tidak hanya berkutat pada aspek hukum, tetapi juga tekanan moral dan etik yang mengiringi jabatan publik. Di titik ini, pilihan antara bertahan, nonaktif sementara, atau mundur menjadi bukan sekadar keputusan hukum, melainkan pertaruhan terhadap legitimasi institusi di mata publik.
0 suka
0 bookmark
![]()
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Topik
Share



