Disertasi Roy Suryo Disebut Bermasalah, Taufik Bilfaqih Klaim 60 Persen Plagiat - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo diduga melakukan plagiarisme terkait disertasi untuk gelar doktornya di UNJ. Hal ini disampaikan oleh kreator konten, Taufik Bilfaqih.
- Taufik mengeklaim disertasi Roy mengandung 60 persen unsur plagiarisme. Adapun temuan ini setelah beberapa dosen dan akademisi melakukan penelusuran terkait tulisan Roy tersebut.
- Pasca temuan itu, Taufik lantas melaporkannya ke Kemendiktisaintek. Sebelumnya, ia juga mempermasalahkan gelar S3 Roy di UNJ.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gibranisti sekaligus kreator konten, Taufik Bilfaqih, mengeklaim bahwa disertasi milik pakar telematika, Roy Suryo, bermasalah.
Taufik mengungkapkan awal mula dirinya mempermasalahkan hal tersebut ketika melakukan pengecekan terhadap disertasi Roy Suryo apakah telah diunggah di laman repository Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atau belum.
Ternyata, ketika dilakukan pengecekan, Taufik mengeklaim disertasi milik mantan Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) tersebut belum diunggah.
Dia mengeklaim disertasi Roy Suryo baru diunggah ketika dipermasalahkan olehnya.
"Disertasi beliau tidak pernah ada di website (UNJ) kan gitu. Kemudian ketika kisruh ini muncul akhirnya sudah di-upload. Ketika di-upload kan akhirnya menjadi konsumsi publik," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (21/7/2026).
Taufik menyebut banyak akademisi lalu menelusuri isi disertasi Roy Suryo setelah diunggah di repository UNJ.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Kaget Jadwal Praperadilan Ketiga Dimajukan: Jadi Tanda Tanya bagi Kami
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, dia menyebut bahwa ada dugaan disertasi tersebut mengandung unsur plagiarisme.
"Banyak sekali teman-teman dosen dan akademisi melakukan penelusuran, ternyata disertasi Mas Roy ini diduga sangat kuat ada plagiarisme," katanya.
Dia menjelaskan tiap bab dalam disertasi Roy Suryo diduga hasil plagiasi. Ia mengeklaim plagiasi yang dilakukan Roy pada kisaran 40-90 persen.
Sementara, mengutip laman UNJ, acuan tingkat kemiripan (similarity) untuk disertasi di kampus tersebut maksimal 20 persen.
"Di mana setiap bab ada persentase tertentu (terkait plagiasi). Ketika kita melakukan penelusuran (plagiasi) ada yang mencapai 40 persen, 89 persen, bahkan ada yang 90 persen. Itu data mentah yang kita temukan," katanya.
"Ketika kita melakukan pengelompokan secara akumulatif, itu mencapai di atas 60 persen. Artinya ini sudah memenuhi unsur lebih dari 20 persen sebagaimana standar dari karya tulis ilmiah terutama disertasi," sambung Taufik.
Dari temuan itulah, Taufik akhirnya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Taufik Laporkan Roy ke Kemendiktisaintek, Gelar Doktor Terancam Dicabut
Sebelumnya, Taufik telah melaporkan dugaan plagiarisme terkait disertasi Roy Suryo ke Kemendiktisaintek pada Senin (20/7/2026).
Bukti-bukti terkait temuanya tersebut juga telah diserahkan ke pihak kementerian.
"Setiap bab itu ada yang 48 persen, ada yang 61 persen, ada yang 89 persen, ada yang bahkan 90 persen. Nah, semua sudah kita akumulasikan. Laporan-laporan ini sudah kita siapkan dan tadi sudah kita serahkan ke pihak Dikti," jelasnya.
Taufik mengungkapkan jika disertasi Roy Suryo terbukti mengandung plagiarisme, maka gelar doktornya terancam dicabut. Selain itu, tindakan Roy Suryo juga diduga mengandung unsur pidana.
"Nah, apakah ini cuma sekadar konsekuensi hukumnya ketika dilaporkan maka dicabut dia punya gelar doktor? Tidak hanya itu, karena ini juga ada unsur pidananya gitu kan," tuturnya.
Baca juga: Soroti Tuntutan Ganti Rugi Rp 200 Juta dari Roy Suryo, Kubu Jokowi: Itu Pakai APBN, Uang Rakyat
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Taufik, Suhaadi menuturkan tindakan menjiplak karya orang lain atau plagiat termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum.
Dia mengatakan tindakan semacam itu masuk dalam pelanggaran UU Hak Cipta dan UU Pendidikan Tinggi ketika mengacu pada kasus Roy Suryo.
"Hak Cipta itu juga nggak boleh karena itu kan melanggar punya hak orang. Harusnya kan minta izin dulu dong kalau memang ada hal-hal yang seperti itu. Kalau itu tidak dilakukan dan kalaupun itu ada, kalau jumlahnya besar itu nggak bisa. Itu tetap dianggap sebagai kategori plagiat," tuturnya.
Taufik juga Laporkan Roy Suryo ke Polisi soal Gelar S3
Taufik turut melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026).
Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 16 Juli 2026.
Taufiq mengatakan pelaporan bermula dari polemik mengenai validasi gelar S-3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ia merasa difitnah atas pernyataan Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyebar hoaks.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," kata Taufik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Roy Suryo Belum Berhenti, Tempuh Praperadilan Ketiga dalam Kasus Jokowi, Soroti Hak Ganti Rugi
Taufik mengaku sempat menelusuri status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ. Hasil penelusuran kemudian mendapat respons dari Roy Suryo melalui pernyataan dalam konferensi pers.
Menurut Taufik, klarifikasi yang disampaikan Roy Suryo justru membuatnya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset," ujar dia.
Ia juga menilai pernyataan Roy Suryo tidak sekadar salah ucap. Taufiq menduga terdapat unsur kesengajaan dalam tudingan yang diarahkan kepadanya.
"Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah (bahwa) saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu," ungkap Taufik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)