DPR Minta KPK Segera Beri Kejelasan soal Amplop Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta KPK segera memberikan kejelasan terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Alex menegaskan, kepastian hukum ini sangat diperlukan agar isu tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
- Alex memastikan Komisi IV DPR RI akan turun mendalami proses alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Kuansing.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kejelasan terkait amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Alex menegaskan, kepastian hukum ini sangat diperlukan agar isu tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Baca juga: Kronologi Menhut Raja Juli Terima Amplop dari Bupati Kuansing, Baru Dikembalikan 10 Hari Setelahnya
"Kami berharap segera ada kejelasan dalam proses penegakan hukum sehingga tidak berdampak pada kinerja Kementerian Kehutanan karena dugaan pada pucuk pimpinan," kata Alex kepada Tribunnews.com, Minggu (5/7/2026).
Alex memastikan bahwa Komisi IV DPR RI sesuai dengan kewenangan pengawasannya, akan turun mendalami proses alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Kuansing.

Menhut Klarifikasi soal Amplop Bupati Kuansing
Sebelumnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 29-30 Juni 2026.
Awalnya, kasus ini terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), namun belakangan mengembang ke arah dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menanggapi namanya yang ikut terseret, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni langsung memberikan klarifikasi di Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia membenarkan adanya pertemuan tatap muka antara dirinya dengan Suhardiman Amby pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan pertemuan itu adalah audiensi resmi dan terbuka.
"Bahwa benar tanggal (Selasa) 2 Juni, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi," kata Raja Juli, Jumat.
"Jadi, kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," lanjut dia.
Kedua, ia mengatakan dalam pertemuan itu Suhardiman meninggalkan amplop putih yang ditutup debgan map.
Ia mengaku tidak mengetahui isinya dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar. Dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," imbuhnya.
Setelahnya, ia mengatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan langsung amplop tersebut pada Jumat 5 Juni 2026.
Akan tetapi, kata dia, ternyata ajudannya tidak bisa berangkat saat itu karena harus tetap melekat padanya guna melakukan tugas lain.
Ia lalu kembali memerintahkan ajudannya tersebut untuk berangkat ke Kuansing guna mengembalikan langsung amplop itu ke Suhardiman pafa Jumat 12 Juni 2026.
"Dan saya pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres (Mapolres) Kuantan Singingi," ungkapnya.
"Jadi, tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih, kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya," lanjut dia.
Ia lalu menunjukkan selembar kertas berisi gambar terkait serah terima amplop tersebut.
Dia juga menunjukkan sebuah kertas bertuliskan tangan:
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, waktu 14.57 WIB telah dikembalikan dana dalam amplop (jumlah tidak diketahui) kepada bapak Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby M.M.," bunyi tulisan itu.
Di kertas itu juga tertera tanda tangan dan nama pihak yang menerima adalah Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby M.M.
Selain itu tertera juga tanda tangan dan nama pihak yang menyerahkan yakni Bambang Hariyadi selaku ajudan Menteri Kehutanan.
"Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Nah, ini tanda terimanya. Tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima, Bapak Dr. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, ya, pakai meterai," ujarnya sambil menunjukkan kertas itu.
"Ini ajudan saya, Bambang Haryadi. 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT, ya, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut," lanjut dia.
Di tengah-tengah momen itu, seorang wartawan bertanya perihal apakah hal itu juga dilaporkan ke KPK atau tidak.
Namun, pertanyaan itu tidak dijawab.
Raja Juli lalu menunjukkan kertas tersebut yang sudah diperbesar.
"Jadi, 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," ungkapnya.
Ia juga menegaskan tidak ada satu surat pun yang dikeluarkannya untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.
Dia juga menegaskan memiliki komitmen untuk memberantas korupsi dan akan akan kooperatif dengan KPK.
"Kalau misalkan dikatakan ada pengembangan kasus dalam pengembangan kasus terkait dengan pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya katakan, per hari ini, ini ada Dirjen Planologi, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," ujar dia.
"Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL," pungkasnya.
Ia tidak membuka sesi tanya jawab dengan awak media dan langsung pergi menuju mobilnya.
KPK Buka Peluang Panggil Menhut
Diberitakan sebelumnya, KPK berpeluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni terkait dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Penyidik KPK tengah mendalami aliran dana dan rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan pihak kementerian untuk mengurus izin lahan tersebut.
Penyidik KPK juga menyoroti pertemuan tatap muka antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta tersebut, Suhardiman beserta jajarannya disebut mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pertemuan itu disebut menjadi titik masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan kesepakatan gelap di balik pengurusan tata ruang daerah.
KPK juga menegaskan otoritas pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis.
Oleh karena itu, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari kementerian untuk membuat terang perkara ini.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
"Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya.