Draf RUU Sisdiknas Bakal Atur Wajib Belajar 13 Tahun, Ditambah 1 Tahun PAUD - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) direncanakan akan mengatur perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dari yang sebelumnya 12 tahun.
Perluasan tersebut akan menambah satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD). Setelah itu, dilanjutkan dengan enam tahun di sekolah dasar (SD), tiga tahun di sekolah menengah pertama (SMP), dan tiga tahun di sekolah menengah atas (SMA).
"Poin pentingnya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun. Ada satu tahun PAUD dan kurikulum juga dipertegas terkait dengan karakter," ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam rapat kerja pembacaan RUU Sisdiknas, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Draf RUU Sisdiknas Rampung, Apa Saja yang Diatur?
Draf RUU Sisdiknas memuat sejumlah materi baru dalam kurikulum, di antaranya penambahan muatan teknologi dan Pancasila.
Seragam Gratis hingga Jemput Bola, SDN di Demak Ini Hanya Dapat 3 Murid Baru
Selain itu, draf RUU Sisdiknas juga mempertahankan materi muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, hingga memperkenalkan kredensial mikro mulai dari jenjang pendidikan menengah.
Pada aspek tata kelola, RUU Sisdiknas juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Baca juga: Mahasiswa UI Minta RUU Sisdiknas Lindungi Kampus dari Intervensi Politik
Selain itu, regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai penyusunan rencana induk pendidikan nasional serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem tata kelola pendidikan.
"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.
Tak hanya itu, draf RUU Sisdiknas memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal.
"Termasuk peran bagaimana pemerintah pusat misalnya pada saat pendidikan di daerah tidak memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah bisa mengambil alih sementara. Demikian juga penegasan pentingnya pendidikan swasta yang sama peran dan pentingnya dengan pendidikan negeri," kata Hetifah.
Baca juga: Komisi X DPR Tunggu Putusan MK, Janji Masukkan Isu Gaji Dosen Non ASN ke RUU Sisdiknas
Komisi X DPR juga memperkuat pengaturan mengenai berbagai jalur pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, hingga pendidikan jarak jauh.
Draf tersebut turut mengatur penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan pengakuan terhadap berbagai bentuk layanan pendidikan.
Adapun draf RUU Sisdiknas terdiri dari 16 bab dan 257 pasal, yang disusun oleh Komisi X dengan menyerap berbagai aspirasi berbagai pihak terkait sejak Januari 2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
PDIP Ungkap 16 "Dosa" Anggaran Prabowo di Depan Purbaya, Soroti Dana Pendidikan Tak Terealisasi