Gugat UU MD3 ke MK, Mahasiswa Dorong Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Isma Maulana Ihsan meminta adanya aturan terkait pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh karena itu, ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Wacana Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol: Dulu Diusulkan KPK, Kini Diuji di MK
Isma menilai, tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menimbulkan dominasi penguasaan jabatan secara terus-menerus.
"Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat, dalam hal ini Pemohon menggunakan terminologi Dewan Rakyat untuk meminimalisir kata dan tidak terlepas dari substansi kandungan normal yang diujikan, yang dalam anggapan Pemohon telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral," ujar Isma dalam sidang perkara[Nomor 254/PUU-XXIV/2026, Selasa (7/7/2026).
DPR Jawab Kritik Mahfud MD soal Undang-Undang "Simsalabim"
Dominasi petahana tersebut, nilai Isma, mempersempit ruang regenerasi politik dan mengurangi alternatif calon yang kompetitif.
"Akibatnya Pemohon tidak memperoleh pilihan politik beragam dan setara sebagaimana esensi pemilu yang demokratis," ujar Isma.
Baca juga: MK Diminta Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Maksimal 2 Periode
Selain itu, ia menilai ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota legislatif berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan.
Isma mengutip sejumlah penelitian yang menunjukkan adanya peningkatan keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik elektoral.
Jika hal tersebut terus terjadi, jabatan legislatif berpotensi menjadi instrumen reproduksi kekuasaan politik yang berlangsung secara berulang dalam lingkaran elite yang relatif sama.
Oleh karena itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.
Baca juga: BKN Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Tangsel
"Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Isma membacakan petitumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Pemohon Vs Ahli Presiden-DPR di Sidang MK: Soroti MBG Pakai Dana Pendidikan, Guru Jadi Korban